Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2017/No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dipandang perlu mengatur tata cara penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Besaran TKI, Reses dan DO Pimpinan; Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban DO .
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
- 7 Halaman
|