Perturan Walikota Tentang Uraian Tugas Inspektorat Kota Banjarmasin, berisi tentang : 1.Ketentuan Umum; 2.Uraian Tugas; 3.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat