Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2015/NO.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa Walikota Banjarmasin seiaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, perlu menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Biaya Masukan Tahun anggaran 2016 dengan sistematika;Ketentuan Umum;standar Biaya Masukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
- 10 Halaman
|