Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 48 Tahun 2013

Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Pengorganisasian dan Pengendalian; Pengembangan Kapasitas; Pendanaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2013
Tanggal Berlaku
18 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.48
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan