Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan pelabuhan laut nasional dalam rangka kegiatan penyelenggara pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk penyelenggaraan retribusi jasa kepelabuhanan pada pelabuhan laut nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah maka perlu adanya penetapan tarif retribusi jasa kepelabuhanan yang berada di wilayah Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Cara Perhitungan Retribusi;Jenis Tarif Retribusi Penerimaan Jasa Kepelabuhanan;Pengenaan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Retribusi;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Surat Pendaftaran;Tata Cara Pemungutan Retribusi;Tata Cara Penetapan Retribusi;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan;Tata Cara Penagihan Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Penyelesaian Keberatan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kadaluwarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2007
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan perekonomian di daerah, diperlukan suatu upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka penambahan penerimaan PAD Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin perlu penambahan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2007.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah penggunaan Dana
Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan
Rukun Tetangga, perlu kiranya diatur dan dibuat petunjuk
pelaksanaannya;bahwa petunjuk pelaksanaan ini dibuat untuk le bih mempertegas batasan-batasan kewenangan yang diberikan
dalam pengelolaan dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Dana Bntuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga; Penyerahan Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Kota Banjarmasin Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
khususnya masyarakat miskin, telah diselenggarakan Program
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di luar kouta
Jamkesmas yang dinamakan Program Jaminan Kesehatan
Daerah (JAMKESDA); bahwa untuk meningkatkan mutu pelaksanaan, efisiensi dan
efektifitas pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu
menata kembaIi pelaksanaan Program Jamkesda Kota
Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakanhuruf a dan b dapat berjalan sesuai
sasaran dan tujuannya, perlu menetapkan dengan Peraturan
dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Kota Banjarmasin Tahun 2013 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Laksana Kepesertaan; Tata Laksana Pelayan Kesehatan; Prosedur Pelayanan dan Manfaat; Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK); Pendanaan; Pengorganisasian; Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan; Penanganan Keluhan; Pelaporan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, bahwa ketentuan lebih lanjut tugas, fungsi dan uraian tugas masingmasing Perangkat Daerah lebih lanjut diatur dalam Peraturan Wali Kota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja tersebut oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Evaluasi; 3. Pelaporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Isntansi Pemerintah; 4. Ketentuan Lain-lain; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan pembangunan kota
Banjarmasin dan pertumbuhan jumlah penduduk yang
semakin bertambah selain mengakibatkan meningkatnya
konsumsi masyarakat terhadap barang dagangan
kebutuhan rumah tangga, juga berpengaruh terhadap
pelaksanaan pengelolaan wilayah pasar di Kota
Banjarmasin. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka
terwujudnya pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan
wilayah pasar secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu meninjau kembali dan mengubah serta
mengganti peraturan pengelolaan pasar dalam daerah
Kota Banjarmasin sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin. Pengelolaan wilayah pasar dilaksanakan oleh Dinas, sesuai dengan Tugas,
Pokok, Fungsi dan Kewenangan yang ditetapkan oleh Walikota. Orang pribadi dan atau badan usaha untuk mendapatkan hak tempat
berjualan di dalam pasar, harus mengajukan permohonan dan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dan mendapat persetujuan/izin dari
Walikota. Pengelolaan pasar atau sebutan lainnya yang bersifat terjadinya jual beli
dan jasa yang dikelola oleh Swasta harus mendapat persetujuan/izin dari
Walikota atas rekomendasi Kepala Dinas. Dalam perda ini diatur jenis hak dan syarat pemakaian tempat, penggolongan pasar, sumber penerimaan, kewajiban dan larangan bagi setiap orang dan/ atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar, pembinaan pedagang, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah
Kota Banjarmasin (Lembaga Daerah Nomor 6 tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu
adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota
Banjarmasin, yang merupakan bagian dari Sub Sistem
Cadangan Pangan Nasional; Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Penyediaan
Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota
Banjarmasin
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/PERMENTAN/KN.130/4/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Sumber Dana; Organisasi Pelaksanaan; Tata Cara Pengadaan; Tata Cara Pengelolaan; Tata Cara Penyaluran; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu di bidang pelayanan kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat, sehingga merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 serta pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364 Tahun 2003; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; 12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006; 13. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 tahun 2001; 14. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 tahun 2007; 15. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 tahun 2007; 16. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 tahun 2007; 17. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 18. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; 19. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang berisi; Ketentuan Umum; Jenis/ Golongan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Bidang Kesehatan; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Pelayanan Kesehatan; Perizinan Bidang Kesehatan; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidkan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; KetentuanPenutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan Reklame diluar Ruang yang selama ini tidak teratur, dan tidak terkendali harus dikelola secara tertib supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan reklame sangat diperlukan dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin yang memenuhi etika, estetika, serta memperhatikan ketersediaan ruang publik dan ketentuan Perundang-Undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Reklame dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyelenggaraan Reklame;Perizinan;Pembiayaan;Asuransi dan Jaminan Biaya Bongkar;sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Pengendalian dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat