Peraturan Wali Kota ini mengatur Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Sumber Dana; Organisasi Pelaksanaan; Tata Cara Pengadaan; Tata Cara Pengelolaan; Tata Cara Penyaluran; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat