Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan Reklame diluar Ruang yang selama ini tidak teratur, dan tidak terkendali harus dikelola secara tertib supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan reklame sangat diperlukan dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin yang memenuhi etika, estetika, serta memperhatikan ketersediaan ruang publik dan ketentuan Perundang-Undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013.
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Reklame dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyelenggaraan Reklame;Perizinan;Pembiayaan;Asuransi dan Jaminan Biaya Bongkar;sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Pengendalian dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17 Halaman
|