Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Cara Perhitungan Retribusi;Jenis Tarif Retribusi Penerimaan Jasa Kepelabuhanan;Pengenaan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Retribusi;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Surat Pendaftaran;Tata Cara Pemungutan Retribusi;Tata Cara Penetapan Retribusi;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan;Tata Cara Penagihan Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Penyelesaian Keberatan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kadaluwarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat