Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2008

Retribusi Jasa Kepelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Cara Perhitungan Retribusi;Jenis Tarif Retribusi Penerimaan Jasa Kepelabuhanan;Pengenaan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Retribusi;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Surat Pendaftaran;Tata Cara Pemungutan Retribusi;Tata Cara Penetapan Retribusi;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan;Tata Cara Penagihan Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Penyelesaian Keberatan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kadaluwarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
06 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan