Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Evaluasi; 3. Pelaporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Isntansi Pemerintah; 4. Ketentuan Lain-lain; 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat