Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Kota Banjarmasin Tahun 2013 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Laksana Kepesertaan; Tata Laksana Pelayan Kesehatan; Prosedur Pelayanan dan Manfaat; Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK); Pendanaan; Pengorganisasian; Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan; Penanganan Keluhan; Pelaporan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat