Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Pelajaran Muatan Lokal Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran angka 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki kewenangan dalam penetapan kurikulum muatan lokal pendididkan dasar dan pendidikan anak usia dini;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulurn 2013, Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari
muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Pelajaran Muatan Lokal pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Penetapan Pelajaran Muatan Lokal Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENETAPAN PELAJARAN MUATAN LOKAL; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 141 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 163 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa perlu dilakukan perubaban karena dianggap perlu untuk menyempurnakan Peraturan Walikota yang sudah ada agar semua aspek yang terkait dalam Percepatan Penurunan Stunting tertuang dan dapat dijadikan acuan sebingga target penurunan stunting 140% di tahun 2024 dapat tercapai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubaban Peraturan Walikota Nomor 163 Tabun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 163 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 163 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 140 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja Daerah angka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi huruf e Belanja Hibah angka 9 dan huruf f Belanja Bantuan Sosial angka 19 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggara, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; LARANGAN DAN SANKSI; MONITORING DAN EVALUASI; TIM VERIFIKASI, MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 138 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjarmasin No. 109 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Daerah serta sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban perpajakan Daerah;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan bayar Wajib Pajak pasca pandemi Coronavirus Disease 2019 serta antusias masyarakat untuk memanfaatkan program stimulus pajak yang dapat meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dipandang perlu memberikan perpanjangan pelaksanaan program stimulus pajak berupa Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023 tentang Pemberian
PenguranganPokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-497.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme dan Biaya Jasa Tenaga Keamanan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, dan Dukungan Kejaksaan Dan Pengadilan, Serta Perjalanan Dinas Khusus di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlind ungan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu sinergitas dati berbagai pihak meliputi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Pengadilan;
c. bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin baik Aparatur Sipil Negara maupun Non Aparatur Sipil Negara dan Anggota Satuan Perlindungan
Masyarakat, dapat diberikan perjalanan dinas khusus;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme dan Biaya Jasa Tenaga Keamanan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik
Indonesia, dan Dukungan Kejaksaan dan Pengadilan, Serta Perjalanan Dinas Khusus di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Mekanisme dan Biaya Jasa Tenaga Keamanan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, dan Dukungan Kejaksaan Dan Pengadilan, Serta Perjalanan Dinas Khusus di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; MEKANISME JASA TENAGA KEAMANAN TNI, POLRI DAN DUKUNGAN KEJAKSAAN, PENGADILAN SERTA PERJALANAN DINAS KHUSUS DI LINGKUNGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA; BIAYA JASA TENAGA KEAMANAN TNI, POLRI DAN DUKUNGAN KEJAKSAAN,
PENGADILAN SERTA PERJALANAN DINAS KHUSUS DI LINGKUNGAN SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 136 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman serta dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, perlu dilakukan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
b. bahwa dalam rangka menunjang keberlanjutan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, perlu dilakukan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dati Pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; JANGKA WAKTU PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN
UTILITAS UMUM PERUMAHAN; TATA CARA PENYEDlAAN TANAH PENGGANTI; PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN YANG TELAH DISERAHKAH; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALlHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 135 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Daerah pada Tahun 2024, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 80 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 134 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Deteksi Dini Kendali Inflasi di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga keterjangkauan harga, meningkatkan daya beli dan menjaga ketersediaan bahan pokok dan barang penting dalam menjaga stabilitas angka inflasi di Kota Banjarmasin perlu dilakukan pengendalian inflasi daerah di Kota Banjarmasin;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan dan tertib administrasi pengendalian inflasi di Kota Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Deteksi Dini Kendali Inflasi di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Deteksi Dini Kendali Inflasi di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; LOKUS PEMANTAUAN HARGA; BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING; PETUGAS PEMANTAU HARGA, JADWAL, DAN INPUT DATA; SISTEM DETEKSI DINI KENDALl INFLASI ATAU DEDlKASI BAIMAN; PELAKSANAAN PASAR MURAH; SUMBER DANA; KERJASAMA ANTAR DAERAH; INTERVENSI TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 133 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan Kota Banjarmasin yang semakin pesat juga diikuti dengan pertumbuhan jurnlah kendaraan bermotor yang sernakin banyak sehingga mengakibatkan meningkatnya kebutuhan pelayanan tempat parkir di Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, kemanan dan kelancaran lalu
lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Daerah perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
c. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tabun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN PARKlR; TATA CARA PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT IZIN FASILITAS PARKIR DI TEPI JALAN UMUM; PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR; PENETAPAN SUDUT PARKIR; TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT IZIN FASILITAS PARKIR DI TEMPAT KHUSUS PARKIR; TATA CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PARKIR; TATA CARA PENAGIHAN; KADALUWARSA PENAGIHAN; PENYIDlKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat