Peraturan Walikota ini memuat tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN PARKlR; TATA CARA PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT IZIN FASILITAS PARKIR DI TEPI JALAN UMUM; PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR; PENETAPAN SUDUT PARKIR; TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT IZIN FASILITAS PARKIR DI TEMPAT KHUSUS PARKIR; TATA CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PARKIR; TATA CARA PENAGIHAN; KADALUWARSA PENAGIHAN; PENYIDlKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat