Peraturan Walikota ini memuat tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS PAJAK OFFICIAL ASSESSMENT; JENIS PAJAK SELF ASSESSMENT; PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PAJAK DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF; PELAKSANAAN; PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat