Peraturan Walikota ini memuat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; JANGKA WAKTU PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; TATA CARA PENYEDlAAN TANAH PENGGANTI; PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN YANG TELAH DISERAHKAH; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALlHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat