Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 136 Tahun 2023

Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; JANGKA WAKTU PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; TATA CARA PENYEDlAAN TANAH PENGGANTI; PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN YANG TELAH DISERAHKAH; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALlHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 136 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
136
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
25 November 2023
Tanggal Pengundangan
25 November 2023
Tanggal Berlaku
25 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.136
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan