Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, perlu adanya pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok;
bahwa berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan;
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Kota wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan menteri Dalam negeri Nomor 188/Menkes/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas, Tujuan, dan Prinsip; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Larangan-Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, beberapa
kewenangan pengaturan diserahkan kepada Pemerintah
Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa rumah sebagai bangunan tempat tinggal serta tempat
pembinaan keluarga merupakan faktor penting bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat serta penyiapan generasi
yang akan datang;
c. bahwa demi kelestarian lingkungan hidup penyelenggaraan
pembangunan perumahan harus terencana, terbangun,
termanfaatkan dan terkendali untuk jaminan ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, perlu dilakukan
pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas;
d. bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan
masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan
terjangkau;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perumahan di Kota
Banjarmasin;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3468 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5252);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3372);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dangan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007, Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5230);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
19. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama
Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan
Infrastruktur;
20. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrastruktur;
21. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
23. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Sungai (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2007 Nomor 7);
24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009
tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah
Tahun 2009 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009
tentang Bangunan Panggung (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 14);
27. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2010
tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di Kota Banjarmasin
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2010
tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan di Kota Banjarmasin
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2010
tentang Izin Pembuangan dan Pengolahan Air Limbah
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 7);
30. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008
tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun
2008 Nomor 12);
31. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan
Pertamanan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun
2011 nomor 21);
32. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23);
33. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012
tentang dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28);
34. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran
Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 27);
35. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan Dan Tata Kelola
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin (Lembaran
Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33);
36. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin
Tahun 2013 - 2032; (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin
Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 37);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perumahan di Kota Banjarmasin dengan sistematika sebagai berikut
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
JENIS DAN BENTUK RUMAH;
BAB IV
HUNIAN BERIMBANG;
BAB V
PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB VI
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB VII
PERENCANAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB VIII
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS;
BAB IX
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS;
BAB X
PEMBIAYAAN PADA PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB XI
PEMANFAATAN RUMAH DAN PERUMAHAN;
BAB XII
NAMA PERUMAHAN DAN JALAN DI LINGKUNGAN PERUMAHAN;
BAB XIII
PERIZINAN PERUMAHAN;
BAB XIV
PENETAPAN LOKASI;
BAB XV
PENYEDIAAN TANAH;
BAB XVI
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB XVII
PERAN MASYARAKAT;
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Banjarmasin diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup;bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kota Banjarmasin secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin sampai tahun 2032;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin tahun 2013 – 2032.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota Banjarmasin;Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota;Rencana Pola Ruang Wialayah Kota Banjarmasin;Penetapan Kawasan Strategis;Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota;Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;Peran Masyarakat, Kelembagaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penataan Ruang;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketntuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah membuka ruang bagi pihak ketiga untuk turut berpartisipasi dalam bentuk sumbangan yang diserahkan melalui Pemerintah Daerah secara sadar dan partisipatif;
bahwa sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu jenis dari sumber-sumber pendapatan lain yang sah yang diperuntukkan untuk kesejahteraan sosial masyarakat di daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 21 huruf g Jo Pasal 22 huruf n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah untuk legalitas perolehan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; eraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sumbangan Pihak Ketiga dengan sistematika; Ketentuan Umum; Sumbangan Pihak Ketiga; Pengelolaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Haji Khusus Dan Umrah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan ketentraman warga muslim yang berkeinginan melaksanakan ibadah haji khusus dan atau umrah perlu adanya peran Pemerintah Daerah mengidentifikasikan keberadaan penyelenggara yang legal keberadaannya di daerah;
bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya penertiban terhadap usaha yang manamakan sebagai penyelenggara ibadah haji dan atau umrah yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama, agar warga daerah tidak terperdaya dan dirugikan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab; bahwa penyelenggara ibadah haji dan umrah tidak saja memerlukan persiapan dari aspek tuntunan agama tapi juga kesiapan fisik dan mental agar ibadah haji dan umrah dapat berjaalan dengan aman, tertib dan lancar; bahwa untuk mempersiapkan,meningkatkan dan mempertahankan kondisi kesehatan jemaah haji khusus dan umrah diperlukan suatu sistim dan manajemen pembinaan dan pemberian pelayanan kesehatan secara terpadu dan menyeluruh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Haji Khusus dan Umrah;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/ Menkes / SK/VI /2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggara Haji Khusus Dan Umrah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penertiban; Pemeriksaan Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa eksistensi sebuah perusahaan merupakan bagian dari masyarakat, karena keuntungan yang didapat melalui penguasaan potensi yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat atau sumber daya alam yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat;
bahwa untuk memajukan dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di daerah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan di daerah harus sesuai dengan skala prioritas rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat dengan sistematika; Ketentuan Umum; Perusahaan dan Masyarakat; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Badan Komunikasi CSR; Program Dana CSR; Manfaat Program CSR; Pertemuan CSR; Pengelolaan Dana CSR; Pertanggungjawaban BKCSR; Forum Penerima Bantuan CSR; Insentif Bagi BKCSR Daerah; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa air minum yang bersih dan sehat merupakan
sumber penghidupan yang mesti dikelola dan
dikembangkan secara berkesinambungan untuk
pemenuhan kebutuhan masyarakat luas;
b. bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum di
daerah harus dapat terselenggara dengan tertib dan
berfungsi sesuai dengan yang direncanakan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air
minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna
memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
sebagai Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kota;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif
Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Pengembangansistem
Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010
tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
20. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Banjarmasin;
22. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun
2012 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengembangan Sistemm Penyediaan Air Minum dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
Ruang Lingkup;
BAB III
Azas dan Tujuan;
BAB IV
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM;
BAB V
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SPAM;
BAB VI
PENYEDIA AIR MINUM KOMERSIAL;
BAB VII
WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, TUGAS, PERAN, HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VIII
PEMBIAYAAN DAN TARIF / IURAN;
BAB IX
KERJASAMA;
BAB X
PERIZINAN;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 32 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kewenangan Dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin perlu dilakukan perubahan karena beberapa ketentuan harus disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kewenangan Dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin Dengan Sistematika;Ketentuan Pakaian Pegawai BP2TPM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 31 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan, Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai Dan Bekas Sungai
ABSTRAK:
bahwa keadaan geografis kota Banjarmasin terdiri dari banyak sungai dan merupakan simbol budaya masyarakat; bahwa sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata, memelihara dan mengamankan daerah sekitarnya; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Pemerintah Daerah wajib menetapkan garis sempadan pada semua sungai yang berada dalam kewenangannya dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah tersebut berlaku; bahwa sungai yang tidak berfungsi dan atau belum teridentifikasi perlu mendapatkan penanganan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan, Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengarur Tentang Penetapan, Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Manfaat; Lingkup Pengaturan; Sempadan Sungai; Pemanfaatan Sempadan Sungai; Bekas Sungai; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 30 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur; Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2012/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, diperlukan adanya pengaturan sebagai tindak lanjut pasal 14 ayat (1) mengenai Badan Usaha nasional yang menyelenggarakan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya; bahwa sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, dimana Jasa Konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan sehingga penyelenggaraannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengahasilkan pekerjaan Konstruksi yang berkualitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; ndang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturantas Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat