ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, beberapa
kewenangan pengaturan diserahkan kepada Pemerintah
Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa rumah sebagai bangunan tempat tinggal serta tempat
pembinaan keluarga merupakan faktor penting bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat serta penyiapan generasi
yang akan datang;
c. bahwa demi kelestarian lingkungan hidup penyelenggaraan
pembangunan perumahan harus terencana, terbangun,
termanfaatkan dan terkendali untuk jaminan ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, perlu dilakukan
pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas;
d. bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan
masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan
terjangkau;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perumahan di Kota
Banjarmasin;
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3468 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5252);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3372);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dangan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007, Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5230);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
19. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama
Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan
Infrastruktur;
20. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrastruktur;
21. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
23. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Sungai (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2007 Nomor 7);
24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009
tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah
Tahun 2009 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009
tentang Bangunan Panggung (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 14);
27. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2010
tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di Kota Banjarmasin
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2010
tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan di Kota Banjarmasin
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2010
tentang Izin Pembuangan dan Pengolahan Air Limbah
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 7);
30. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008
tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun
2008 Nomor 12);
31. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan
Pertamanan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun
2011 nomor 21);
32. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23);
33. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012
tentang dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28);
34. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran
Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 27);
35. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan Dan Tata Kelola
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin (Lembaran
Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33);
36. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin
Tahun 2013 - 2032; (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin
Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 37);
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perumahan di Kota Banjarmasin dengan sistematika sebagai berikut
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
JENIS DAN BENTUK RUMAH;
BAB IV
HUNIAN BERIMBANG;
BAB V
PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB VI
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB VII
PERENCANAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB VIII
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS;
BAB IX
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS;
BAB X
PEMBIAYAAN PADA PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB XI
PEMANFAATAN RUMAH DAN PERUMAHAN;
BAB XII
NAMA PERUMAHAN DAN JALAN DI LINGKUNGAN PERUMAHAN;
BAB XIII
PERIZINAN PERUMAHAN;
BAB XIV
PENETAPAN LOKASI;
BAB XV
PENYEDIAAN TANAH;
BAB XVI
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB XVII
PERAN MASYARAKAT;
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
|