Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2013

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota Banjarmasin;Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota;Rencana Pola Ruang Wialayah Kota Banjarmasin;Penetapan Kawasan Strategis;Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota;Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;Peran Masyarakat, Kelembagaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penataan Ruang;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketntuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
04 April 2013
Tanggal Pengundangan
05 April 2013
Tanggal Berlaku
05 April 2013
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 5602 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan