Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Struktural Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang datadata jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh
manajemen dalam rangka pembinaan di bidang
kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan;
bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan
dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Pertanian dan
Perikanan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan
produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya
guna secara maksimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjarmasin ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005; Keputusan Kepala Badan Kepegawain Negara Nomor 46A
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Struktural Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 33 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Struktural Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Anallsis Jabatan menginformasikan tentang datadata jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh
manajemen daiam rangka pembinaan di bidang
kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan;
bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan
dalam pelaksanaan tugas pada Kantor Arsip, Perpustakaan
dan Dokumentasi Kota Banjarmasin untuk meningkatkan
produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya
guna secara maksimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjarmasin ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005; Keputusan Kepala Badan Kepegawain Negara Nomor 46A
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Struktural Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 31 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Struktural Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang datadata jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh
manajemen dalam rangka pembinaan di bidang
kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan;
bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan
dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan
produktivitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya
guna secara maksimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005; Keputusan Kepala Badan Kepegawain Negara Nomor 46A
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Struktural Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 30 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang,
khususnya pembangunan di bidang industri, akan semakin
meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk
limbah yang berbahaya dan beracun yang dapat
membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Pemerintah
Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan melakukan
pembinaan, pengawasan, memberikan rekomendasi serta izin
pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Banjarmasin tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
dan BeTacun (B3) di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengelolaan Limbah B3; Kewenangan Pemerintah Kota; Perizinan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap/Standart Operating Procedure (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pclaksanaan Pcraturan Daerah Nomor 7 Pasal 11 butir 4
Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan
Tcrpadu Satu Pintu, pcrlu pengaturan secara khusus;
bahwa untuk pengalurun secara khusus tersebut akan dituangkan dalam
bentuk Prosedur Tctap/Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan
Perizinan Tcrpadu Satu Pintu;
bahwa bcrdasarkun pcrtimbimgan sebagaimanadimaksud padahumfa dan b
di atas, perlu mcnctapkan dengan Pcraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
KEP/25/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/26/M.PAN/2/2004; Peraturan Daerah Kota llunjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Pcraturan Daerah Kotu Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Prosedur Tetap/Standart Operating Procedure (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prosedur Tetap/Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada warga
masyarakat miskin dan untuk meringankan beban warga masyarakat
miskin di kota Banjarmasin yang anggota keluarganya meninggal
dunia perlu diberikan santunan khususnya kepada masyarakat miskin
yang sesuai dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, maka
perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Nomor : 05/KEP/MENKO/KESRA/II/2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2011 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Tata Cara; Besaran Santunan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola Di Lingkup Dinas Bina Marga Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Bab V Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah;
bahwa adanya proyek pemeliharaan bidang; jalan, jembatan dan
penerangan jalan umum yang harus segera dilaksanakan serta dari
segi besaran, volume atau pembiayaannya cenderung tidak diminati
oleh Penyedia barang dan jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b di atas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola Di Lingkup Dinas Bina Marga Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Prosedur Swakelola; Tugas dan Tanggung Jawab Tim Swakelola; Pengadaan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli, Bahan dan Peralatan; Pembayaran; Penyerahan Hasil Pekerjaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan
standar kompetensi jabatan untuk meningkatkan kualitas
sumber daya ;
bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu
ditetapkan sebagai Pedoman Standar Kompentensi Jabatan
Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Banjarmasin ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjarmasin ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar Kompetensi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 25 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan
standar kompetensi jabatan untuk meningkatkan kualitas
sumber daya ;
bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu
ditetapkan sebagai Pedoman Standar Kompentensi Jabatan
Struktural pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota
Banjarmasin ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu menetapkan dengan Peraturan
Walikota Banjarmasin ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar Kompetensi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 24 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertanian Nomor
49/Permentan /SR.130/9/2010 tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR. 130/11/2010 jo Nomor
32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2010 dan dengan adanya perubahan anggaran Subsidi Pupuk Tahun
Anggaran 2010;
Bahwa berdasarkan pertimbangan konsideran huruf a perlu mengubah
Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 86 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintan Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 40/Permentan/OT/l40/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/OT/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR 130/11/2009; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor ;
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/l/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT210/42003; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 015 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Pearaturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat