Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi Bagi Pemilik Bangunan Tidak Resmi Yang Berada Di Atas Tanah Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi; Pembiayaan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat