Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 28A Tahun 2011

Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi Bagi Pemilik Bangunan Tidak Resmi Yang Berada Di Atas Tanah Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi Bagi Pemilik Bangunan Tidak Resmi Yang Berada Di Atas Tanah Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi; Pembiayaan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 28A Tahun 2011 tentang Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi Bagi Pemilik Bangunan Tidak Resmi Yang Berada Di Atas Tanah Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
28A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
15 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2011
Tanggal Berlaku
17 Juni 2011
Sumber
BD.2011/No.28.A
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan