Peraturan Walikota ini memuat tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PERENCANAAN PENGELOLAAN POHON; PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN POHON; PERLINDUNGAN POHON; PEMANFAATAN POHON; PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGELOLAAN POHON; PERAN SERTA MASYARAKAT; JAMINAN ASURANSI KEPADA KORBAN; PEMBINAAN,PENGAWASAN, DAN PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat