Kesehatan - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 151, BD.2023/NO.151
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Peran Remaja Dalam Pencegahan Stunting Melalui Konselor Sebaya Pembinaan Reproduksi Remaja (Konsen Remaja)
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, upaya kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan
remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengembangkan strategi dari pencegaban Stunting melalui penguatan pembinaan peran remaja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peran Remaja dalam Pencegahan Stunting melalui Konselor Sebaya Pembinaan Reproduksi Remaja (KONSEN REMAJA).
- Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 163 Tahun
2022.
- Peraturan Walikota ini memuat tentang Optimalisasi Peran Remaja dalam Pencegahan Stunting melalui Konselor Sebaya Pembinaan Reproduksi Remaja (KONSEN REMAJA), dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KONSELING; KONSEN REMAJA; FORUM KOMUNIKASI KONSEN REMAJA; INDIKATOR PENGUKURAN; PEMBIAYAAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
- 13 halaman
|