Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 153 Tahun 2023

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Kebutuhan Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuean Walikota ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD,TUJUAN,DAN RUANG LINGKUP; PENGANGGARAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN; PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN; MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 153 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Kebutuhan Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
153
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.153
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan