Peratuean Walikota ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD,TUJUAN,DAN RUANG LINGKUP; PENGANGGARAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN; PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN; MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat