Peraturan Walikota ini memuat tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PENGELOLAAN RUSUNAWA; KEGIATAN FISIK BANGUNAN; KEPENGHUNIAN; RUANG UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL; ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PEMASARAN; KELEMBAGAAN; PERAN DAERAH; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat