Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kelurahan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Kelurahan Banjarmasin, perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur unsur organisasi dalam bentuk uraian tugas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang uraian tugas Kelurahan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Kelurahan Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Badan, Sekretariat, Seksi-Seksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 136 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman serta dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, perlu dilakukan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
b. bahwa dalam rangka menunjang keberlanjutan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, perlu dilakukan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dati Pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; JANGKA WAKTU PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN
UTILITAS UMUM PERUMAHAN; TATA CARA PENYEDlAAN TANAH PENGGANTI; PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN YANG TELAH DISERAHKAH; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALlHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 sebagai landasan operasional
pelaksanaannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2019; Peraturan Daerab Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini memuat tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 yang terdiri atas: PENDAPATAN Rp 1.731.285.301.143,00; BELANJA Rp 2.066.777.302.763,00; Defisit (Rp 335.492.001.620,00); dan Pembiayaan Rp 335.492.001.620,00. Ringkasan dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut pada
Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme dan Biaya Jasa Tenaga Keamanan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, dan Dukungan Kejaksaan Dan Pengadilan, Serta Perjalanan Dinas Khusus di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlind ungan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu sinergitas dati berbagai pihak meliputi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Pengadilan;
c. bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin baik Aparatur Sipil Negara maupun Non Aparatur Sipil Negara dan Anggota Satuan Perlindungan
Masyarakat, dapat diberikan perjalanan dinas khusus;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme dan Biaya Jasa Tenaga Keamanan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik
Indonesia, dan Dukungan Kejaksaan dan Pengadilan, Serta Perjalanan Dinas Khusus di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Mekanisme dan Biaya Jasa Tenaga Keamanan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, dan Dukungan Kejaksaan Dan Pengadilan, Serta Perjalanan Dinas Khusus di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; MEKANISME JASA TENAGA KEAMANAN TNI, POLRI DAN DUKUNGAN KEJAKSAAN, PENGADILAN SERTA PERJALANAN DINAS KHUSUS DI LINGKUNGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA; BIAYA JASA TENAGA KEAMANAN TNI, POLRI DAN DUKUNGAN KEJAKSAAN,
PENGADILAN SERTA PERJALANAN DINAS KHUSUS DI LINGKUNGAN SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 138 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(3) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara
wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya
serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta
kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yang
dimaksud untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan
Walikota ini memuat tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Laporan Harta Kekayaan Aparatus Sipil Negara; Tim Pengelola LHKPN dan LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2017 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Keputusan Walikota
Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017 tentang Unit Pengelola Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin .
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 138 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjarmasin No. 109 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Daerah serta sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban perpajakan Daerah;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan bayar Wajib Pajak pasca pandemi Coronavirus Disease 2019 serta antusias masyarakat untuk memanfaatkan program stimulus pajak yang dapat meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dipandang perlu memberikan perpanjangan pelaksanaan program stimulus pajak berupa Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023 tentang Pemberian
PenguranganPokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-497.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-497.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kampung Banjar
ABSTRAK:
Sektor kepariwisataan merupakan salah satu
penggerak perekonomian yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
pengelolaan dan pengembangan secara sistematik,
terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pengelolaan dan pengembangan sektor
kepariwisataan Kota Banjarmasin memerlukan
diversifikasi obyek wisata yang salah satunya
berorientasi pada pe1estarian kampung banjar. Untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pengelolaan dan pengembangan kampung
banjar, maka diperlukan penetapan kampung banjar
sebagai kampung wisata. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Kampung Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Banjarmasin ini mengatur tentang Kampung Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Kampung Banjar; 3. Perlindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan; 4. Penetapan Kampung Banjar; 5. Partisipasi Masyarakat; 6. Pembinaan; 7. Pengelolaan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja Daerah angka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi huruf e Belanja Hibah angka 9 dan huruf f Belanja Bantuan Sosial angka 19 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggara, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; LARANGAN DAN SANKSI; MONITORING DAN EVALUASI; TIM VERIFIKASI, MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 140 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima
kepada masyarakat, perlu menetapkan Standar
Pelayanan pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11
Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Standar
Pelayanan pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Komponen Standar Pelayanan; 3. Maklumat Pelayanan; 4. Penanganan Pengaduan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
46 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 140 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat