Peraturan ini mengatur tentang Standar Pelayanan pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Komponen Standar Pelayanan; 3. Maklumat Pelayanan; 4. Penanganan Pengaduan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat