Peraturan Walikota ini memuat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri atas: PENDAPATAN Rp 1.731.285.301.143,00; BELANJA Rp 2.066.777.302.763,00; Defisit (Rp 335.492.001.620,00); dan Pembiayaan Rp 335.492.001.620,00. Ringkasan dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat