Peraturan Walikota Banjarmasin ini mengatur tentang Kampung Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Kampung Banjar; 3. Perlindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan; 4. Penetapan Kampung Banjar; 5. Partisipasi Masyarakat; 6. Pembinaan; 7. Pengelolaan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat