Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Kebijakan Pemerintah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK: |
- Bahwa tujuan nasional yang diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk memajukan kesejahteraan umum, serta tujuan penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka percepatan
kesejahteraan masyarakat
diperlukan peningkatkan
kesejahteraan kehidupan manusia yang lebih bermartabat melalui Penanggulangan Kemiskinan; Bahwa masih adanya kemiskinan
di Kota Banjarmasin
memerlukan upaya Penanggulangan Kemiskinan secara
efektif, optimal, dan terpadu melalui kebijakan daerah yang
berpihak kepada
kepentingan Warga Miskin,
dengan memaksimalkan
kemampuan daerah
didukung semua
pemangku kepentingan di daerah dalam rangka menurunkan
secara signifikan tingkat kemiskinan; Bahwa Penanggulangan Kemiskinan merupakan kewenangan
Pemerintah
Kota Banjarmasin
dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang sosial yang merupakan urusan
wajib berkaitan pelayanan dasar untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 12 ayat (I) huruf f dan ketentuan huruf F Lampiran ‚Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015
tentang Percepatan
Penanggulangan
Kemiskinan, maka
Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan perlu diganti;
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
- Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas; Maksud, Tujuan, Dan Kegunaan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi, Dan Sasaran Penganggulangan Kemiskinan; Upaya Penanggulangan Kemiskinan; Penerima Manfaat Dan Indikator Kemiskinan; Verifikasi Dan Validasi Data Kemiskinan; Pelayanan Terpadu Kemiskinan; Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Hak Dan Kewajiban; Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi; Sanski Administratif; Pendanaan; Kerja Sama Penanggulangan Kemiskinan; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
- 27 Halaman
|