Peraturan Daerah ini memuat tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PRINSIP; TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP; RPPLH; PENYUSUNAN DAN PELINGKUPAN RPPLH; PENETAPAN INDEKS KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP; KOORDINASI DAN KERJASAMA; MONITORING DAN PELAPORAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENDANAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat