Peraturan Daerah ini memuat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; FASILITASI PENYELENGGARAAN DAN DUKUNGAN KEPADA PESANTREN; BEASISWA SANTRI; PEMBINAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; TIM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PESANTREN; KERJA SAMA; PERLINDUNGAN PENYELENGGARAAN PESANTREN; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat