PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2013
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2014 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebaqaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6. (enam) bulan sete)ah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, make dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
ngat 1. Undang � Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan D=erah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( t.embaran f\iegar�
Republik 'Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Ne�1ara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun l.999 tentang Penvelenqqaraan Negara yang Bersih dan 13ebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
3. Undang - Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nfigara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan l\legara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemenksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Neqara ( ternbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembani;unan Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undanq-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Neg.3ra Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Repub)ik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Neqara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 38 ) ;
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2.011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentanq Pcmbinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090 ) ;
11. Peraturan Pemerintah l\.lomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor gn, Tambahan Lembaran Negara Republik
Incouesia Nomor 4416 ) sebagaimana telal I diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran N1:>g2ra Republik Indonesia Nomor 4721 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umurn ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ) ;
13. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Stander Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan Lembaran Ne,�ara Republik Indonesia No,nor 5165 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Cana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indcnesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Neyara Republik Indonesia Nornor 4576);
17. Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerab ( Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerall ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penvusunan dan Penernpan stander Pelayanan Minimal
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahari antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737); ·
22. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 21 Tahun 1996 Seri C Nomor · 2 ), sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nornor 04 Tahun 2000 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2000 Seri C Nomor 1 );
23. Peraturan Da<:>rah Kabupaten Gowa Nornor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis ( Renstra ) kaoupaten Gowc ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2002 Nomor 14 );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang P1�ngelolaan dan Pertanggungjawaban Keua11gan Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalarn Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
.»
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 200/ tentang Perusahaan Daerah (Holdinq Company) Giowa Mandiri
Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Namer 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah denqan Peraturan Daerai1 Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nornor 22);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Norncr 7 Tahun 2008 tentang Oruanisasi dan -1 ata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa
{ Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 23 Tahun 201 l (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8). sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa i-.Jomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 9 Tahun :was tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Anqqaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21);
34. Peraturan Daerah t<cbupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013 ( L.embaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 13);
letapkan PERATURAN! DAERAH KABUPATEN GOWA TE:NTANG PERTANGGUNGJAWABAN F'ELAKSANAAH ANGGARAN PENDAPATA.N DAN BELAIUA DAERAH KABUPATEN 1GOWA TAHUhl ANGGARAN 2013
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan rnemuat :
a. Laporan realisasl anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; den
d. Catatan atas laporan keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri clengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2013 Sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp.1.085.477. 701.�;ss,65 b. Belanja RQ.,1.057.021.023.264.00
Surplus Rp. 28.456.678.291,65
c. Pembiayaan.
- Penerimaan .
- Penqeluaran .
Surplus .
Rp. 166.473.093.8:37,30
BIL 9.418.157.358.00
Rp. 157.054.936.529,30
Pasai 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah IRp.21.441.804.519,65 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp.1.064.035.897.036,QO
b. Realisasi Rp.1.085.477.701.555.65
Selisih Rp 21.441.804.519,65
(2) Selisih angga1·an dengar. realisasi belanja sejumlah Rp.. {160.932.2:17.383,3C) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp.1.217'.953.260.647,30
b. Realisasi
Selisih Rp.1.057'.021.023.264.00
· Rp, {16Q.932.237.38�l,30)
(3) Selisih anggaran denqan realisasi surplus / defisit sejumlah Rp. 182.�174.041.902,95 dengan rincian sebagai berikut :
a. Surplus/defisit setelah perubahan Rp. (153.917.363.611,30)
b. Realisasi Ro. 20.456.678.291.65
Selisih Rp. 1a2.374.041.902,95
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penenrnaan Pembiayaan sejumlah Rp. {1.599.573.926,00) denqan rincian sebaqai berikut a. Anggaran penerimaar. pembiayaan
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 168.072.667.813,30
Ro. 166.473.093.887.30
Rp. {1.599,573.926,00)
(5) Selisih anggaran dengan realtsasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (4.737.146.844,00) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 14.155.304. 202,00
Ro 9.418.157.358.00
Rp. {4.737.146.844,00)
(6) Selisih anggaran dengc'!n realisasi penerimasn Pembiayaan Neto sejumlah P..p 3.::'..37.572.918,0Q dengan rtncian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan neto
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 151917.363.611,30
Rp. 157.054.936.529.30
Rp. 3.1:37.572.918,00
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut:
a. Jumlah aset Rp. 2.244.498.918.304,14 b. Jumlah kewajban Rp. 24.520.187.452,00 c. Jumlah ekuitas dana Rp. 2.219.978.730.852,14
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 avat (1) huruf c untuk tahun yanq berakhir sampai dengan 31 Desember
Tahun 2013 sebagai berikut :
a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2013 Rp. 141.512. 755.544,30
b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 274.589.004. 733,65
c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non - keuangan Rp. (246.132.326.442,00)
d. Arus kas dari aktivitas pernblavaan Rp. 11.474.657 .068,00
e. Arus kas dari aktivitas non Anggaran Rp 0,00
f. Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 4.269.842.232,00
g. Kas di Bendahara Penerimaan Rp. 10. 577. 326,86
f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 Rp. 185.724,510.462.81
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 ayat (:I) huruf d Tahun Anggaran ?013 memuat tnformasi baik secara kuantitatif maupun kualit:atif atas pos-pos laporan keuangan.
Pa�I 9
Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Pertanqqunqjawaban Peiai<sanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawc:ban pelaksanaan APBD
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kebupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2022
PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DI DAERAH
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah : a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih,
dan bertanggung · jawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi
hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi
dan informasi hukum; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor
Keterbukaan lnformasi
14 Tahun 2008
Publik; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukurn Nasional; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengeiolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalarn Negeri dan
Pemerintah Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Bupati, Daerah, Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Perangkat Daerah, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Informasi, Dokumen Hukum, Informasi Hukum, Sistem informasi hukum, Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengelola, Website.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
PEMBENTUKAN. BAB IV KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Organisasi,Bagian Kedua Tim Pengelola JDIH. BAB V PENGELOLAAN Bagian Kesatu Umum. BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII
PEMBIAYAAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS
DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah : a. bahwa semakin meningkatnya perkcmbangan lalu
Iintas dan angkutan jalan di Daerah, diperlukan
pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan
terkoordinasi dalam rangka menjamin keamanan,
kcselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
dan angkutan jalan; b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
pcngaturan bagi pengendara kendaraan bermotor,
maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2021
tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Daerah, perlu diubah dan ditinjau
kembali; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 4. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS
DAN LINGKUNGAN JALAN DAERAH Pasal 1 Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2012 ten tang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21). Pasal 5 Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang: a. memanfaatkan ruang lalu lintas diatas jalan Kabupaten bagi
kendaraan bermotor dengan 2 sumbu yang muatan terberat (MST)
(delapan) ton dan kendaraan bermotor 3 sumbu dan/atau lebih (10
atau lebih); b. memanfaatkan ruang lalu lintas jalan Kabupaten bagi kendaraan bermotor jenis alat berat; c. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dengan menggunakan jenis kendaraan bermotor pada jam 17.00 Wita sampai jam 06.00 Wita; d. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dalam keadaan basah yang mengakibatkan adanya air menetes disepanjangjalan yang dilalui; e. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dengan bak
terbuka tanpa penutup. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Kab. Gowa 2022 No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah digunakan sebagai pedoman
penetapan dan pengelolaan keuangan Daerah; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Oaerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 02 bulan September tahun 2022; Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republlk Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah. APBD tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp1.931.048.285.379,00,- bertambah Rp189.250.553.361,00 sehingga menjadi Rp2.120.298.838.740,00. Anggaran pendapatan daerah, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah, bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain lain pendapatan asli daerah yang dipisahkan. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat, transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah, dana darurat, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran belanja daerah, terdiri atas: belanja Operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer. Belanja operasional, bersumber dari: belanja pegawai, belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial. Belanja modal, bersumber dari : belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja Modal Aset tetap lainnya. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak,, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, Keadaan darurat meliputi bencana alam, pelaksanaan operasi, kerusakan sarana, Keperluan mendesak. Uraian lebih lanjut APBD, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAI BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 1 TAHUN
2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAI BASIC TAMBAHAN
PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/25/M.SM.04.00/2022, hal Penetapan Kelas Jabatan Bagi
JF Auditor dan Surat Sadan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor S-81/K/JF/2022, hal Penetapan Kelas
Jabatan Fungsional Auditor, maka Peraturan Bupati Gowa
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diubah dan ditinjau kembali. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa
ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gowa Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
lnstansi
Dalam Peraturan Bupati ini Menetapkan : PERATURAN SUPATI TENTANG PERUSAHAN KEDUA ATAS PERATURAN SUPATl GOWA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAl JABATAN DAN NlLAl BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH. Pasal 1 Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2020 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Jabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 9), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
164 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Kab.Gowa 2022 No.3/TLD No...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2035
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilainilai
agama,budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup
serta kepentingan perekonomian daerah; b. bahwa dalam rangka mengarahkan pembangunan
kepariwisataan di Kabupaten Gowa agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan rencana pembangunan kepariwisataan kabupaten; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2035.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007;. UU Nomor 10 Tahun 2009;UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 ; PP Nomor 36 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2011; PP Nomor 50 Tahun 2011; Perpres Nomor 63 Tahun 2014 ; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpar Nomor 10 Tahun 2016; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab Gowa Nomor 15 Tahun 2012; Perda kab. Gowa Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah , Dinas, Wisata, Pariwisata, Kepariwisataan, Wisatawan , Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Destinasi Pariwisata Kabupaten, Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten, Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten, Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Daya Tarik Wisata , Aksesibilitas Pariwisata , Prasarana Umum, Daerah Tujuan Pariwisata , Industri,Pemasaran Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan,Usaha Pariwisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Organisasi Kepariwisataan, Sumber Daya Manusia Pariwisata , Kawasan Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat, Destinasi Wisata super prioritas. BAB II
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH. BAB III
PRINSIP, VISI, DAN MISI. BAB IV TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH
Bagian Kesatu Tujuan, Bagian Kedua
Sasaran , Bagian Ketiga Arah. BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH, Bagian Kedua
Destinasi Wisata Paragraf 1 Umum, Paragraf 2
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Wisata, Paragraf 3
Pembangunan Daya Tarik Wisata, Paragraf 4
Pembangunan Aksesibilitas Pendukung Pariwisata, Paragraf 5
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan
Fasilitas Pariwisata, Paragraf 6
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bagian Ketiga
Industri Pariwisata Paragraf 1
Umum, Paragraf 2
Peningkatan Usaha Pariwisata, Paragraf 3
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,Paragraf 4
Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata, Bagian Kelima
Kelembagaan Pariwisata Paragraf 1
Umum, Paragraf 2
Penguatan Kelembagaan Kepariwisataan, Paragraf 3
Pembangunan SDM Pariwisata, Paragraf 4
Penguatan Regulasi dan Mekanisme Operasional. BAB VI INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN. BAB VII PEMANTAUAN. BAB VIII EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB X.
.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
105 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2022
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTMN MODAL DAERAH PADA PERUSAHMN DAERAH (HOLDING COMPANY} GOWA MANDIRI KABUPATEN GOWA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD Kab. Gowa 2022 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.04.109.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
ABSTRAK:
a. bahwa pendirian Badan
Usaha Milik Daerah
bertujuan
untuk
memberikan manfaat
bagi perkembangan
perekonomian daerah dalam rangka
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan
mengembangkan kegiatan usaha serta
memperkuat struktur permodalan
guna mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah dan pembangunan
daerah, perlu
melakukan penambahan
penyertaan modal
daerah pada Perusahaan
Daerah (Holding
Company) Gowa
Mandiri Kabupaten Gowa; c. bahwa dalam hal
Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai
penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan
Peraturan mengenai modal Daerah penyertaan yang bersangkutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding
Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa. Pasal 3 (1) Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah sebagai modal dasar. (2) Nilai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Rp5.400.000.000,00 (Lima milyar empat ratus juta rupiah)
ditambah Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah rupiah) sehingga
menjadi Rp5.900.000.000,00 (lima
milyar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersumber
dari APBD. (4) Tata cara pelaksanaan Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah
(Holding Company) Gowa Mandiri
tetap mengikuti Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai ·berlaku pada
tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa pemasangan dan penayangan iklan berguna untuk informasi kepada masyarakat tentang kegiatan pembangunan dan promosi daerah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan pengembangan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa untuk mendukung dan mempercepat pemasangan iklan , maka perlu memberikan komisi iklan kepada pencari iklan (marketing), yang besarannya diatur dalam Peraturan Bupati: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 30 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 8. PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Republik Indonesia; 10. Peraturan Menteri Komunikasl dan lnformaUka Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pensyaratan dan Tata cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dalam Peraturan ini diatur penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05
TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL. Pasal 1
Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX
TATA CARA PENARIKAN BIAYA SIARAN IKLAN Pasal 46 (1) Pihak pengguna jasa/pemasang iklan melakukan pembayaran biaya
lklan secara tunal kepada Bendahara Penerlma di Perangkat Daerah
dan Bendahara Penerima menyetorkan blaya lklan kc Kas Daerah. (2) Komisi diberlkan kcpada pencarl iklan (marketing). (3). Bukti pembayaran biaya siaran iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara penerimaan pada Perangkat Daerah yang membidangi LPPL Radio Rewako FM. (4). Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2022
PEDOMAN PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PUBLIKASI
PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN
MEDIA SOSIAL
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan
inforrnasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah
kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
perlu dilakukan publikasi; b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan inforrnasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu melakukan kerjasama dengan unsur
media massa (meliputi media cetak, media siber, media
elektronik) dan media sosial sebagai upaya memperoleh
hasil yang maksimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa dan
Media Sosial.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasii Publik; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah,Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Visi dan misi, Program prioritas,Kerjasama, Pers, Dewan Pers, Perusahaan pers, Lembaga penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Sistem penyiaran nasional, Kantor Berita, Organisasi Pers,Serikat Perusahaan Pers, Wartawan, Wartawan Profesional ,Hak Tolak , Hak Jawab, Hak Koreksi ,Kewajiban Koreksi ,Ujian Kompetensi Wartawan ,Verifikasi ,Print Screen Shot,Media cetak,Media Siber,Media elektronik,Media Sosial ,Advertorial,Advertorial Khusus, Galeri foto, Banner, Video Streaming, Iklan layanan masyarakat, Program live, Program Talk Show,Tayang di Feeds, Bukti fisik,Surat pesanan ,Surat Izin Tempat Usaha,Surat lzin Usaha Perdagangan,Nomor Pokok Wajib Pajak. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB lll
RUANO LINGKUP. BABIV
TEMA PUBLIKASI. BAB V
SASARAN DAN HASIL. BAB VI
PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI TEKNIS. BAB VII
BENTUI( PENYEBARLUASAN INFORMASI. BAB VIII
MEKANISME PEMASANGAN PUBLIKASI DI MEDIA MASSA
DAN MEDIA SOSIAL. BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat