Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa. Pasal 3 (1) Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah sebagai modal dasar. (2) Nilai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Rp5.400.000.000,00 (Lima milyar empat ratus juta rupiah) ditambah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah rupiah) sehingga menjadi Rp5.900.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari APBD. (4) Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri tetap mengikuti Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai ·berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat