Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2022

Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa. Pasal 3 (1) Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah sebagai modal dasar. (2) Nilai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Rp5.400.000.000,00 (Lima milyar empat ratus juta rupiah) ditambah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah rupiah) sehingga menjadi Rp5.900.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari APBD. (4) Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri tetap mengikuti Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai ·berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kab. Gowa 2022 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.04.109.22
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan