Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah , Dinas, Wisata, Pariwisata, Kepariwisataan, Wisatawan , Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Destinasi Pariwisata Kabupaten, Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten, Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten, Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Daya Tarik Wisata , Aksesibilitas Pariwisata , Prasarana Umum, Daerah Tujuan Pariwisata , Industri,Pemasaran Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan,Usaha Pariwisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Organisasi Kepariwisataan, Sumber Daya Manusia Pariwisata , Kawasan Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat, Destinasi Wisata super prioritas. BAB II PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH. BAB III PRINSIP, VISI, DAN MISI. BAB IV TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH Bagian Kesatu Tujuan, Bagian Kedua Sasaran , Bagian Ketiga Arah. BAB V STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH, Bagian Kedua Destinasi Wisata Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 Perwilayahan Pembangunan Destinasi Wisata, Paragraf 3 Pembangunan Daya Tarik Wisata, Paragraf 4 Pembangunan Aksesibilitas Pendukung Pariwisata, Paragraf 5 Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata, Paragraf 6 Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bagian Ketiga Industri Pariwisata Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 Peningkatan Usaha Pariwisata, Paragraf 3 Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,Paragraf 4 Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata, Bagian Kelima Kelembagaan Pariwisata Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 Penguatan Kelembagaan Kepariwisataan, Paragraf 3 Pembangunan SDM Pariwisata, Paragraf 4 Penguatan Regulasi dan Mekanisme Operasional. BAB VI INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN. BAB VII PEMANTAUAN. BAB VIII EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB X. .KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat