PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS
DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah : a. bahwa semakin meningkatnya perkcmbangan lalu
Iintas dan angkutan jalan di Daerah, diperlukan
pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan
terkoordinasi dalam rangka menjamin keamanan,
kcselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
dan angkutan jalan; b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
pcngaturan bagi pengendara kendaraan bermotor,
maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2021
tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Daerah, perlu diubah dan ditinjau
kembali; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 4. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Daerah.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS
DAN LINGKUNGAN JALAN DAERAH Pasal 1 Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2012 ten tang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21). Pasal 5 Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang: a. memanfaatkan ruang lalu lintas diatas jalan Kabupaten bagi
kendaraan bermotor dengan 2 sumbu yang muatan terberat (MST)
(delapan) ton dan kendaraan bermotor 3 sumbu dan/atau lebih (10
atau lebih); b. memanfaatkan ruang lalu lintas jalan Kabupaten bagi kendaraan bermotor jenis alat berat; c. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dengan menggunakan jenis kendaraan bermotor pada jam 17.00 Wita sampai jam 06.00 Wita; d. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dalam keadaan basah yang mengakibatkan adanya air menetes disepanjangjalan yang dilalui; e. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dengan bak
terbuka tanpa penutup. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
- 3 Halaman
|