PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 117 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 117 TAHUN 2021 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai
wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam
mengalokasikan anggaran untuk desa yang merupakan
bagian dari Dana Perimbangan; b. bahwa perencanaan dan penganggaran pembangunan di desa bertujuan mendorong peningkatan pelayanan,
kegiatan sosial, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat
desa; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,
maka Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana
Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022, perlu
diubah dan ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa
Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa . Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; 10. Peraturan Bupati Oowa Nomor 117 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pengalokaslan dan Pernbagian Alokasi Dana
Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Gowa Nomor 117 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian · Alokasi
Dana Desa Kepada Setiap . Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 117) diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 31 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTII(ULTURA DAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRI.Al'! DALAM RANGKA PENANGANAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK INFLASI MELALUI BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DALAM RANGKA PENANGANAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK INFLASI MELALUI BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 4 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Gowa perlu melakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
khususnya Dana Belanja Tidak Terduga pada Badan Pengelolaan Keuarigan Kabupaten Gowa ke Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa dalam rangka
Penanganan dan Pengendalian dampak Inflasi di Kabupaten Gowa; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan pada tanggal 06
Oktober 2022; c . bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati .tentang Pergeseran Anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan
dan antar jenis belanja pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Perdagangan dan
Perindustrlan dalam rangka Penanganan dan Pengendalian dampak Inflasi melalui belanja tidak terduga
Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusurian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan
Dampak Inflast Tahun Anggaran 2022; 9. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 10. Peraturan
Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 11. Peraturan Daerah l(abupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 32 Tahun 2022
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN
PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8
ayat (7), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4),
Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25
ayat (6) dan Pasal 42 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; 5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; 9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah; 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kriteria Kawasan Peruntukan Pertanian; 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan
dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79 Tahun 2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan; 17. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah yang Belum Terbentuk
Rencana Tata Ruang Wilayah; 18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041; 19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Gowa Tahun 2012-2032; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB 1
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Lahan, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan,Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan,Pertanian Pangan, Ketahanan Pangan, Berkelanjutan, Petani Pangan, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, lrigasi ,Ganti Rugi , Sistem Informasi, Data Dasar, Insentif,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Tim Verifikasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud, Bagian Kedua Tujuan. BAB III RUANG LINGKUP.BAB IV TUGAS, TATA KERJA DAN FUNGSI TIM PERLINDUNGAN LP2B Bagian Kesatu Tugas, Bagian Kedua
Tata Kerja, Bagian Ketiga Fungsi. BAB V PENETAPAN LP2B. BAB VI
KRITERIA DAN SYARAT KP2B Bagian Kesatu Kriteria KP2B, Bagian Kedua
Syarat KP2B. BAB VII KRITERIA DAN SYARAT LP2B Bagian Kesatu
Kriteria LP2B, Bagian Kedua Syarat LP2B. BAB VIII KRITERIA DAN SYARAT LCP2B Bagian Kesatu Kriteria LCP2B, Bagian Kedua
Syarat LCP2B. BAB IX PEMBINAAN KEPADA SETIAP ORANG YANG TERIKAT DENGAN PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LP2B. BAB X
PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF PENGENDALIAN LP2B Bagian Kesatu
Pemberian Insentif Pengendalian LP2B, Bagian Kedua
Pernberian Disinsentif Pengendalian LP28. BAB XI
TATA CARA ALIH FUNGSI LP28. BAB XII
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI LP2B. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 33 Tahun 2022
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DALAM RANG KA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA ALAM TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
DALAM RANGKA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA ALAM
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/8479/SJ tanggal 28 November
2022 tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan
masyarakat dampak bencana alam ; b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam huruf D Teknis Penyusunan APBD angka I
huruf ad nomor 3 Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas
pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika
pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022; 11. Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan masyarakat
terdampak bencana alam Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi
Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 34 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA DARI SADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KE DINAS PENDIDIKAN UNTUK PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA DARI BADAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KE DINAS PENDIDIKAN UNTUK PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 1 huruf f dan huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah , maka Pemerintah
Kabupaten Gowa perlu melakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja khususnya Belanja Gaji pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gowa ke Dinas
Pendidikan Kabupaten Gowa untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan pada tanggal 06
Oktober 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 7. Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah; 8. Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah Tahun Anggaran 2022; 10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 27 Tahun 2021 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2022; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalarn Rangka Penanganan
Darnpak Inflasi; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022: 13. Peraturan Bupati Gowa Nornor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 20222; 15. Peraturan Bupati Gowa Nornor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang
Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi
Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 35 Tahun 2022
PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PUSAT BERUPA BANTUAN LAINNYA DALAM UNTUK PEMENUHAN BENTUK UANG UNTUK PEMILIHAN PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAN PENAMBAHAN PAGU ANGGARAN TAHUN 2022 PADA RUMAH SAKIT UMUM SYEKH YUSUF KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PUSAT BERUPA BANTUAN LAINNYA DALAM BENTUK UANG
UNTUK PEMENUHAN PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN DALAM RANGKA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAN
PENAMBAHAN PAGU ANGGARAN TAHUN 2022 PADA RUMAH SAKIT UMUM SYEKH YUSUF KABUPATEN GOWA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Telaahan Stat Direktur Ru mah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor 910/2346/RSUD tanggal, 17 Oktober 2022
dan Nomor 910/2830/RSUD-SY tanggal, 1 Desember 2022 Perihal Pengajuan Penetapan Anggaran yang berasal dari Bantuan Pemerintah
berupa Bantuan lain dalam bentuk uang untuk Pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan Dalam Rangka Pemenuhan Ekonomi Nasiaonal
dalam DPPA RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2022 dan Usulan Penambahan Pagu Anggaran RSUID Syekh Yusuf Kabupaten Gowa
Tahun 2022; b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dalam huruf C Kebijakan Penyusunan APBD angka 2 Pendapatan Trans fer, bahwa Pemerintah Daerah harus menyesuaikan
alokasi Anggaran Bantuan Pemerintah berupa Bantuan lainnya dalam bentuk uang untuk Pemenuhan Prasarana dan Alai Kesehatan dalam
Rangka Pemulihan Ekonomi Nasiaonal pada Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Tahun 2022 dimaksud dengan melakukan perubahan
Pera,turan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Pera,turan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) bagi,Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perfu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor_ 55 Tabun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 13. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 20211 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 14. Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Penerimaan dan Penggunaan Dana Bantuan Pernerintah Pusat Berupa Bantuan Lainnya Dalam Bentuk Uang Untuk Pemenuhan Prasarana
Dan Alat Kesehatan dalam Rangka Permulihan Ekonomi Nasiaonal dan Usulan Penambahan Pagu Anggaran RSUD Syekh Yusuf Kabupaten
Gowa Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam tampiran I dan tarnplran II yang merupakan. bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Bupati ini, akan dlrnasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 atau Laporan. Realisasi Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dlundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 36 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERW AKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENtANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur
penyelenggara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggungjawab
dalam mewujudkan efisien, efektifitas, produktivitas, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan hak, kewajiban, tugas,
wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, perlu diubah
dan ditinjau kembali; c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu menetapkan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daemh-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional; 7. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; 8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan; 10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur,
Bupati, Walikota; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 13. Undang-Undang Norn or 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubemur, Wakil Bupati dan
Wakil Walikota; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Pwewakilan Rakyat Daerah; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keungan; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota; 21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gowa; 23 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Nomor 49), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (5) dan ayat (6) pada Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa) dan diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 19
(1) Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati setelah Bupati menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara clisertai dengan dokumen pendukung; (2) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD; (3) Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara; (4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk rnemperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (Sa) Mekanisme Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a. Badan Anggaran bersama TAPD melakukan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran; b. Komisi bersama - sama SK.PD yang menjadi mitra kerjanya me]akukan kajian terhadap Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara; c. Komisi menyampaikan hasil kajian Prioritas dan Plafon Anggaran sementara dalam rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi; d. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SKPD terkait untuk melakukan pembahasan hasil kajian Komisi. terkait untuk melakukan pembahasan hasil kajian Komisi. (6a) Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dilakukan minimal 30 (tiga puluh hari) sebelum masa akhir penetapan
2. Ketentuan Pasal 20 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
pasal 20
(I) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oJeh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati setelah Bupati menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Bupati be�sama D�wan Perwakilan Rakyat Daerah dengan berpedoman pada rencana kerja Pemenntah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama; (3) Pembahasan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah; (3) Pembahasan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah; 4) Mekanisme Pembahasan Ranperda tentang APBD a. Komisi bersama SKPD yang menjadi Mitra Kerjanya melakukan kajian terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; b. Komisi menyampaikan Laporan basil kajiannya terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi; c. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SK.PD terkait melakukan Pembahasan basil kajian Komisi terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; c. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SK.PD terkait melakukan Pembahasan basil kajian Komisi terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; (5) Pembahasan rancangan APBD dan APBD Perubahan dilakukan minimal 30 (Tiga Puluh hari ) sebelum masa akhir penetapan. 3. Ketentuan Pasal 24 ditambah l(satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
pasl 2 4
(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: a. Pelaksanaan Perda dan peraturan Bupati; b. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemcriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan rnelalui: a. Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah: b. Kegiatan kunjungan kerja; ' c. Rapat dengar pendapat umum; dan d, Pengaduan masyarakat. (3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a dan huruf b diJaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda meJaJui kegiatan evaJuasi terhadap efektivitas pelaksanaan perda, peraturan Bupati, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang Jain. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan diumumkan daJam rapat paripuma; (5) Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan Japoran basil pemeriksaan Japoran keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; (6) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (7) Klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dilakukan dengan membentuk Panitia Kerja sebagai alat kelengkapan yang bersifat tidak tetap yang mempunyai tugas melakukan tugas tertentu untukjangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 107 ditambah 1 ( satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
pasal 107
(1) Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari daJam 1 (satu) kaJi reses; (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan agenda reses setiap Anggota (1) Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari daJam 1 (satu) kaJi reses; (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan agenda reses setiap Anggota (3) Masa reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan : a. waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi pada daerah pemilihan yang sama; b. rencana kerja Pemerintah Daerah; c. basil pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama masa sidang; dan d. kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib melaporkan basil pelaksanaan reses kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling sedikit memuat: a. waktu dan tempat kegiatan reses; b. tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan c. dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. (5) Hasil penyerapan aspirasi melalui reses dan rapat dengar pendapat dengan rnasyarakat dan/atau pemerintah daerah berupa pokok- pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disampaikan secara tertulis menjadi bahan masukan untuk menyusun rancangan awal RKPD; (6) Anggo� De� Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak menyampaikan laporan seb�ga1mana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melakukan reses berikutnya; 5. Ketentuan ayat (7) Pasal 176 diubah sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai berikut:
pasal 176
(1) Untuk keperluan kunjungan kerja, pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat melakukan kunjungan kerja didalam daerah, luar daerah, rnaupun luar negeri;
(2) Untuk keperluan kunjungan kerja, sekretariat DPRD berkewajiban rnenyediakan sarana dan fasilitas; (3) Kunjungan kerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya; (4) Anggota DPRD atau kelompok yang terdiri dari beberapa Anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja berkewajiban rnenyarnpaikan laporannya secara tertulis kepada Pimpinan DPRD selambat-lambatnya 14 (empat betas) hari terhitung dari selesainya kunjungan kerja: (5) Kunjungan kerja sebagairnana dirnaksud pada ayat(l) harus dengan persetujuan Pimpinan DPRD dan diatur lebih lanjut dalarn keputusan Pimpinan DPRD; (6) Kunjungan kerja pimpinan DPRD ( Wakil Ketua ) harus dengan persetujuan Ketua DPRD, kecuali Ketua DPRD tidak berada di wilayah Thu Kota; (7) Setiap pelaksanaan kunjungan kerja Pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat didampingi oleh Staf Sekretariat DPRD dengan Tim ahli/pakar Alat Kelengkapan Dewan dan Tenaga ahli fraksi.
pasal ll
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan DPRD ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 37 Tahun 2022
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBIBITAN TERNAK DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBIBITAN TERNAK DAN
HIJAUAN PAKAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak dan Hijaun Pakan
Temak Dinas Petemakan dan Perkebunan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Unit Pelaksana Teknis, Dinas, Jabatan Fungsional. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III
SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAlAN TUGAS Bagian Kesatu
Kepala UPT, Bagian Kedua
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional. BABV
TATAKERJA. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 38 Tahun 2022
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN TAHUN 2022-2046
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH kABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
TAHUN 2022-2046
ABSTRAK:
a. bahwa dalam sistem pembangunan nasional dan daerah,
penduduk dan dinamikanya mempunyai peran yang
sangat penting sebagai penerima manfaat utama dari
pembangunan; b. bahwa jumlah, struktur, persebaran, dan pertumbuhan
penduduk mempunyai dampak pada berbagai aspek
pembangunan seperti sosial, ekonomi, budaya, pangan,
energi, lingkungan, politik dan keamanan serta berbagai
aspek pembangunan lainnya; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153
Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan
Kependudukan, maka untuk memberikan arah kebijakan
pembangunan kependudukan dalam jangka waktu
tertentu agar terarah, efektif, terukur, guna mencapai
hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu
menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan Tahun 2022-2046.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang - Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga; 7. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang
Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Grand Design, Pembangunan Kependudukan ,Kependudukan ,Penduduk. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PENETAPAN GDPK. BAB IV
SISTEMATIKA.BAB V PELAKSANAAN GDPK. BAB VI
KELOMPOK KERJA. BAB VIl PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VIII
PENDANAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
145 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 39 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR JENIS BELANJA DALAM SUB KEGIATAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN TAHUN 2022 PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR JENIS BELANJA DALAM SUB KEGIATAN DAN
PERUBAHAN ANGGARAN TAHUN 2022 PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; b. bahwa adanya permohonan pergeseran Anggaran dan Perubahan Anggaran Tahun 2022 dan permohonan penggunaan Anggaran Pendapatan lainlain
Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pergeseran Anggaran antar Objek Belanja dalam Sub. Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 15. Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan
dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat