Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati, Wakil Bupati, Calon Pegawai Negeri Sipil ,Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tunjangan, Gaji, Hari Raya, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar,Surat Perintah Pencairan Dana,Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar,Bendahara Umum Daerah. BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS . BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS. BAB IV PENDANAAN.BABV KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat