Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pcjabat Pengelola Keuangan Daerah ,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Bank Umum, Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah,Kas Daerah ,Rekening Kas Umum Daerah ,Uang Daerah,Pengelolaan Uang ,Deposito,Bunga, Giro, Jasa Giro, Nisbah bagi hasil. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH. BABV BENTUK PENEMPATAN UANG DAERAH. BAB VI BESARAN PENEMPATAN UANG DAERAH.BAB VII SUMBERDANA. BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BABX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat