Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Supati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 109) diubah : Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 109) diubah : Pasal 2 Peraturan Supali ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat