Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pada Kabupaten Gowa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pada Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten!K.ota perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
lembaran negara republik indonesia nomor 4737);
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambaha:
Lembaran Negara Republik Indonesil
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan
Lembaran Negara:
Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Kab. Gowa 2022 No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah digunakan sebagai pedoman
penetapan dan pengelolaan keuangan Daerah; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Oaerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 02 bulan September tahun 2022; Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republlk Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah. APBD tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp1.931.048.285.379,00,- bertambah Rp189.250.553.361,00 sehingga menjadi Rp2.120.298.838.740,00. Anggaran pendapatan daerah, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah, bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain lain pendapatan asli daerah yang dipisahkan. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat, transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah, dana darurat, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran belanja daerah, terdiri atas: belanja Operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer. Belanja operasional, bersumber dari: belanja pegawai, belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial. Belanja modal, bersumber dari : belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja Modal Aset tetap lainnya. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak,, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, Keadaan darurat meliputi bencana alam, pelaksanaan operasi, kerusakan sarana, Keperluan mendesak. Uraian lebih lanjut APBD, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2013
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2014 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebaqaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6. (enam) bulan sete)ah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, make dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
ngat 1. Undang � Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan D=erah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( t.embaran f\iegar�
Republik 'Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Ne�1ara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun l.999 tentang Penvelenqqaraan Negara yang Bersih dan 13ebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
3. Undang - Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nfigara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan l\legara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemenksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Neqara ( ternbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembani;unan Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undanq-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Neg.3ra Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Repub)ik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Neqara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 38 ) ;
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2.011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentanq Pcmbinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090 ) ;
11. Peraturan Pemerintah l\.lomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor gn, Tambahan Lembaran Negara Republik
Incouesia Nomor 4416 ) sebagaimana telal I diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran N1:>g2ra Republik Indonesia Nomor 4721 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umurn ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ) ;
13. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Stander Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan Lembaran Ne,�ara Republik Indonesia No,nor 5165 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Cana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indcnesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Neyara Republik Indonesia Nornor 4576);
17. Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerab ( Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerall ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penvusunan dan Penernpan stander Pelayanan Minimal
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahari antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737); ·
22. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 21 Tahun 1996 Seri C Nomor · 2 ), sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nornor 04 Tahun 2000 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2000 Seri C Nomor 1 );
23. Peraturan Da<:>rah Kabupaten Gowa Nornor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis ( Renstra ) kaoupaten Gowc ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2002 Nomor 14 );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang P1�ngelolaan dan Pertanggungjawaban Keua11gan Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalarn Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
.»
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 200/ tentang Perusahaan Daerah (Holdinq Company) Giowa Mandiri
Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Namer 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah denqan Peraturan Daerai1 Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nornor 22);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Norncr 7 Tahun 2008 tentang Oruanisasi dan -1 ata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa
{ Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 23 Tahun 201 l (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8). sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa i-.Jomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 9 Tahun :was tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Anqqaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21);
34. Peraturan Daerah t<cbupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013 ( L.embaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 13);
letapkan PERATURAN! DAERAH KABUPATEN GOWA TE:NTANG PERTANGGUNGJAWABAN F'ELAKSANAAH ANGGARAN PENDAPATA.N DAN BELAIUA DAERAH KABUPATEN 1GOWA TAHUhl ANGGARAN 2013
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan rnemuat :
a. Laporan realisasl anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; den
d. Catatan atas laporan keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri clengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2013 Sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp.1.085.477. 701.�;ss,65 b. Belanja RQ.,1.057.021.023.264.00
Surplus Rp. 28.456.678.291,65
c. Pembiayaan.
- Penerimaan .
- Penqeluaran .
Surplus .
Rp. 166.473.093.8:37,30
BIL 9.418.157.358.00
Rp. 157.054.936.529,30
Pasai 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah IRp.21.441.804.519,65 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp.1.064.035.897.036,QO
b. Realisasi Rp.1.085.477.701.555.65
Selisih Rp 21.441.804.519,65
(2) Selisih angga1·an dengar. realisasi belanja sejumlah Rp.. {160.932.2:17.383,3C) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp.1.217'.953.260.647,30
b. Realisasi
Selisih Rp.1.057'.021.023.264.00
· Rp, {16Q.932.237.38�l,30)
(3) Selisih anggaran denqan realisasi surplus / defisit sejumlah Rp. 182.�174.041.902,95 dengan rincian sebagai berikut :
a. Surplus/defisit setelah perubahan Rp. (153.917.363.611,30)
b. Realisasi Ro. 20.456.678.291.65
Selisih Rp. 1a2.374.041.902,95
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penenrnaan Pembiayaan sejumlah Rp. {1.599.573.926,00) denqan rincian sebaqai berikut a. Anggaran penerimaar. pembiayaan
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 168.072.667.813,30
Ro. 166.473.093.887.30
Rp. {1.599,573.926,00)
(5) Selisih anggaran dengan realtsasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (4.737.146.844,00) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 14.155.304. 202,00
Ro 9.418.157.358.00
Rp. {4.737.146.844,00)
(6) Selisih anggaran dengc'!n realisasi penerimasn Pembiayaan Neto sejumlah P..p 3.::'..37.572.918,0Q dengan rtncian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan neto
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 151917.363.611,30
Rp. 157.054.936.529.30
Rp. 3.1:37.572.918,00
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut:
a. Jumlah aset Rp. 2.244.498.918.304,14 b. Jumlah kewajban Rp. 24.520.187.452,00 c. Jumlah ekuitas dana Rp. 2.219.978.730.852,14
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 avat (1) huruf c untuk tahun yanq berakhir sampai dengan 31 Desember
Tahun 2013 sebagai berikut :
a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2013 Rp. 141.512. 755.544,30
b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 274.589.004. 733,65
c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non - keuangan Rp. (246.132.326.442,00)
d. Arus kas dari aktivitas pernblavaan Rp. 11.474.657 .068,00
e. Arus kas dari aktivitas non Anggaran Rp 0,00
f. Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 4.269.842.232,00
g. Kas di Bendahara Penerimaan Rp. 10. 577. 326,86
f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 Rp. 185.724,510.462.81
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 ayat (:I) huruf d Tahun Anggaran ?013 memuat tnformasi baik secara kuantitatif maupun kualit:atif atas pos-pos laporan keuangan.
Pa�I 9
Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Pertanqqunqjawaban Peiai<sanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawc:ban pelaksanaan APBD
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kebupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 40a Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Jenis Belanja dalam Sub Kegiatan dan Perubahan Anggaran Tahun 2022 dalam Kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; b. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.2/34a/Keu tanggal 22 Desember 2022 Perihal Pergeseran Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2022 dan berdasarkan Bab.IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar objek dan/atau sub rincian objek.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 19; UU Nomor 29 Tahun 1959: UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 28 Tahun 2021; Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 41 Tahun 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 09 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan KepalaDaerah dan Wakil
Kepala Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah
Daerah; 17. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah , Pemerintahan Daerah. Pasal 2 APBD Terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pasal 3 Anggaran pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rpl.812.877.649.166,00 (Satu triliun delapan ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah). Pasal 4 (1) Anggaran pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
direncanakan sebesar Rp272.867.797.710,00 (Dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus
sepuluh rupiah). Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00 (Seratus lima puluh enam miliar Hrna ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu em pat ratus tlga puluh rupiah). Pasal 5 (1) Anggaran pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00 (Seratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah), (2) Pajak hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.700.000.000,00 (Dua miliar tujuh ratus juta rupiah). Pasal 6 (1) Anggaran retribusi Daerah sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp65.4 77.070.650,00 (Enarn puluh Hrna rniliar ernpat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh ribu enarn ratus Hrna puluh rupiah), (2) Retribusi jasa umum sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp57.937.078.950,00 (Lima puluh tujuh miliar
sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu sembilan
ratus lima puluh rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran retribusi jasa umum direncanakan sebesar Rp57.937.078.950,00
(Lima puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), (2) Retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar RpSS.620.878.950,00. Pasal 8 (1) Anggaran retribusi jasa usaha direncanakan sebesar Rp3.536.991.700,00
(Tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh
satu ribu tujuh ratus rupiah). Pasal 9 (1) Anggaran Retribusi perizman tertentu direncanakan sebesar
Rp4.003.000.000,00 (Empat miliar tiga juta rupiah). Pasal 10. (1) Anggaran hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar
Rp4.375.000.000,00 (Empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Pasal 11(1) Anggaran lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp46.477.145.630,00 (Empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Pasal 12 1) Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rpl.540.009.851.456,00 (Satu triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan [uta delapan ratus lima puluh satu ribu ernpat ratus lima puluh enam rupiah). Pasal 13. (1) Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1.434.816.620.000,00 (Satu triliun empat ratus tiga puluh empat miliar delapan
ratus enam belas juta enarn ratus dua puluh ribu rupiah). Pasal 14. (1) Anggaran pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar
Rp105.193.231.456,00 (Seratus Hrna rniliar seratus sernbilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu ernpat ratus Hrna puluh enarn rupiah). Pasal 15 Anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rpl.820.345.165.234,00 (Satu triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh Hrna ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah). Pasal 16 (1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a direncanakan sebesar Rpl.332.308.119.152,00 (Satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar tiga ratusdelapan juta seratus sembilan belas ribu seratus Hrna puluh dua rupiah).Pasal 17 (1) Anggaran belanja pegawai direncanakan sebesar Rp779.352.527.504,00 [Tujuh ratus
tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah). Pasal 18 (1) Anggaran barang dan jasa direncanakan sebesar Rp485.770.952.828,00 (Empat ratus
delapan puluh Hrna miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus Hrna puluh dua ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah). Pasal 19 (1) Anggaran belanja bunga direncanakan sebesar Rp13.647.666.000,00 (Tiga belas miliar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas belanja bunga utang pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank. Pasal 20. Anggaran belanja hibah direncanakan sebesar Rp37.168.912.000,00 (Tiga puluh tujuh
miliar seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah). Pasal 21 (1) Anggaran belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp16.368.060.820,00 (Enam belas miliar tiga ratus enam puluh delapan juta enam puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah). Pasal 22. (1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b direncanakan
sebesar Rp277.127.581.314,00 (Dua ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus empat betas rupiah). Pasal 23 (1) Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rpll.000.000,00 (Sebelas juta rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal; dan
b. belanja modal tanah untuk bangunan tempat kerja. Pasal 24. (1) Anggaran belanja modal peralatan dan mesln sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf b dlrencanakan sebesar Rp69.210.455.888,00 (Enam puluh sembilan miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh lima rlbu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah. Pasal 25 (1) Anggaran belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp82.692.890.493,00 (Delapan puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah. Pasal 26 (1) Anggaran belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp124.606.234.933,00 (Seratus dua puluh empat miliar enam ratus enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah). Pasal 27 (1) Anggaran belanja aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf e direncanakan sebesar Rp607.000.000,00 (Enam ratus tujuh [uta rupiah), yang terdiri atas belanja modal aset tidak berwujud. Pasal 28 Anggaran belanja tidak terduga sebagalmana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c direncanakan sebesar Rp5.967.516.068,00 (Lima miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 29 1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d
direncanakan sebesar Rp204.941.948.700,00 (Dua ratus empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah. Pasal 30 (1) Anggaran belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rpl.675.443.700,00 (Satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). Pasal 31 (1) Anggaran belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp203.266.505.000,00 (Dua ratus tiga miliar dua ratus
enam puluh enam juta lima ratus lima ribu rupiah). Pasal 32 Anggaran pembiayaan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp7.467.516.068,00 [Tujuh miliar empat ratus enam puluh tujuh juta Hrna ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 33 (1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a
direncanakan sebesar Rp53.169.516.068,00 (Lima puluh tiga miliar seratus enam
puluh sembilan [uta Hrna ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah),
merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; Pasal 34 (1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b
direncanakan sebesar Rp45.702.000.000,00 (Empat puluh lima miliar tujuh ratus dua
ribu rupiah), merupakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Pasal 35 (1) Selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan anggaran belanja Daerah
mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp7.467.516.068,00 (Tujuh miliar empat
ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam be las ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 36 Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini terdiri dari : Lampiran I, II, III, IV, V, VI. Pasal 37 Pelaksanaan penjabaran APBD yang dltetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Pelaksanaan penjabaran APBD yang dltetapkan dalam peraturan ini
dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 40 Tahun 2022
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYEKH YUSUF
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYEKH YUSUF
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka
kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan
yang wajib dilaksanakan oleh Daerah, hal ini berarti
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab
sepenuhnya dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan pada rumah sakit
yang merupakan salah
satu fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat
diperlukan dalam mendukung upaya penyediaan
Jayanan kesehatan; b. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat memiliki peran yang sangat
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat
kesehatan masyarakat dituntut untuk memberikan
pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang
ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh Japisan
masyarakat; c. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/11/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, bidang
kesehatan merupakan salah satu jenis pelayanan dasar
yang merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang
berhak diperoleh Warga Negara secara minimal,
sehingga Rumah Sakit sebagai salah satu sarana
pelayanan kesehatan yang rnemberikan pelayanan
kepada masyarakat memiliki peran yang sangat
strategis dalam mernpercepat peningkatan derajat
kesehatan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undong Dosar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf, Direktur, Standar Pelayanan Minimal, Penerapan SPM, Kinerja, Dewan Pengawas, Perangkat Daerah. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV JENIS SPM RSUD SYEKH YUSUF. BAB V INDIKATOR SPM RSUD SYEKH YUSUF. BAB VI
TARGET DAN WAKTU PENCAPAIAN SPM RSUD SYEKH YUSUF. BAB VII
EVALUASI. BAB VIII PEMBINAAN. BAB IX
PENOAWASAN DAN PELAPORAN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 39 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR JENIS BELANJA DALAM SUB KEGIATAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN TAHUN 2022 PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR JENIS BELANJA DALAM SUB KEGIATAN DAN
PERUBAHAN ANGGARAN TAHUN 2022 PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; b. bahwa adanya permohonan pergeseran Anggaran dan Perubahan Anggaran Tahun 2022 dan permohonan penggunaan Anggaran Pendapatan lainlain
Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pergeseran Anggaran antar Objek Belanja dalam Sub. Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 15. Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan
dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 38 Tahun 2022
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN TAHUN 2022-2046
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH kABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
TAHUN 2022-2046
ABSTRAK:
a. bahwa dalam sistem pembangunan nasional dan daerah,
penduduk dan dinamikanya mempunyai peran yang
sangat penting sebagai penerima manfaat utama dari
pembangunan; b. bahwa jumlah, struktur, persebaran, dan pertumbuhan
penduduk mempunyai dampak pada berbagai aspek
pembangunan seperti sosial, ekonomi, budaya, pangan,
energi, lingkungan, politik dan keamanan serta berbagai
aspek pembangunan lainnya; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153
Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan
Kependudukan, maka untuk memberikan arah kebijakan
pembangunan kependudukan dalam jangka waktu
tertentu agar terarah, efektif, terukur, guna mencapai
hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu
menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan Tahun 2022-2046.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang - Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga; 7. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang
Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Grand Design, Pembangunan Kependudukan ,Kependudukan ,Penduduk. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PENETAPAN GDPK. BAB IV
SISTEMATIKA.BAB V PELAKSANAAN GDPK. BAB VI
KELOMPOK KERJA. BAB VIl PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VIII
PENDANAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
145 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 37 Tahun 2022
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBIBITAN TERNAK DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBIBITAN TERNAK DAN
HIJAUAN PAKAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak dan Hijaun Pakan
Temak Dinas Petemakan dan Perkebunan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Unit Pelaksana Teknis, Dinas, Jabatan Fungsional. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III
SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAlAN TUGAS Bagian Kesatu
Kepala UPT, Bagian Kedua
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional. BABV
TATAKERJA. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 36 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERW AKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENtANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 01 TAHUN 2018 TENTANG TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur
penyelenggara pemerintah daerah memiliki peran dan tanggungjawab
dalam mewujudkan efisien, efektifitas, produktivitas, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan hak, kewajiban, tugas,
wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, perlu diubah
dan ditinjau kembali; c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 24 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu menetapkan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daemh-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional; 7. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; 8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan; 10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur,
Bupati, Walikota; 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 13. Undang-Undang Norn or 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubemur, Wakil Bupati dan
Wakil Walikota; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Pwewakilan Rakyat Daerah; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 18.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keungan; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota; 21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gowa; 23 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Nomor 49), diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (5) dan ayat (6) pada Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa) dan diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 19
(1) Pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati setelah Bupati menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara clisertai dengan dokumen pendukung; (2) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD; (3) Kebijakan umum APBD menjadi dasar bagi badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara; (4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk rnemperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (Sa) Mekanisme Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a. Badan Anggaran bersama TAPD melakukan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran; b. Komisi bersama - sama SK.PD yang menjadi mitra kerjanya me]akukan kajian terhadap Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara; c. Komisi menyampaikan hasil kajian Prioritas dan Plafon Anggaran sementara dalam rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi; d. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SKPD terkait untuk melakukan pembahasan hasil kajian Komisi. terkait untuk melakukan pembahasan hasil kajian Komisi. (6a) Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dilakukan minimal 30 (tiga puluh hari) sebelum masa akhir penetapan
2. Ketentuan Pasal 20 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
pasal 20
(I) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oJeh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati setelah Bupati menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Bupati be�sama D�wan Perwakilan Rakyat Daerah dengan berpedoman pada rencana kerja Pemenntah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapat persetujuan bersama; (3) Pembahasan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah; (3) Pembahasan rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah; 4) Mekanisme Pembahasan Ranperda tentang APBD a. Komisi bersama SKPD yang menjadi Mitra Kerjanya melakukan kajian terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; b. Komisi menyampaikan Laporan basil kajiannya terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam rapat Badan Anggaran bersama Pimpinan Komisi; c. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SK.PD terkait melakukan Pembahasan basil kajian Komisi terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; c. Badan Anggaran bersama TAPD jika dipandang perlu dapat menghadirkan SK.PD terkait melakukan Pembahasan basil kajian Komisi terhadap Rancangan APBD, APBD Perubahan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; (5) Pembahasan rancangan APBD dan APBD Perubahan dilakukan minimal 30 (Tiga Puluh hari ) sebelum masa akhir penetapan. 3. Ketentuan Pasal 24 ditambah l(satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
pasl 2 4
(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: a. Pelaksanaan Perda dan peraturan Bupati; b. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemcriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan rnelalui: a. Rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah: b. Kegiatan kunjungan kerja; ' c. Rapat dengar pendapat umum; dan d, Pengaduan masyarakat. (3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a dan huruf b diJaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda meJaJui kegiatan evaJuasi terhadap efektivitas pelaksanaan perda, peraturan Bupati, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang Jain. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan diumumkan daJam rapat paripuma; (5) Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifikasi atas temuan Japoran basil pemeriksaan Japoran keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; (6) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (7) Klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dilakukan dengan membentuk Panitia Kerja sebagai alat kelengkapan yang bersifat tidak tetap yang mempunyai tugas melakukan tugas tertentu untukjangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 107 ditambah 1 ( satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
pasal 107
(1) Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari daJam 1 (satu) kaJi reses; (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan agenda reses setiap Anggota (1) Masa reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari daJam 1 (satu) kaJi reses; (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan agenda reses setiap Anggota (3) Masa reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan : a. waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi pada daerah pemilihan yang sama; b. rencana kerja Pemerintah Daerah; c. basil pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama masa sidang; dan d. kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib melaporkan basil pelaksanaan reses kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling sedikit memuat: a. waktu dan tempat kegiatan reses; b. tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan c. dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. (5) Hasil penyerapan aspirasi melalui reses dan rapat dengar pendapat dengan rnasyarakat dan/atau pemerintah daerah berupa pokok- pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disampaikan secara tertulis menjadi bahan masukan untuk menyusun rancangan awal RKPD; (6) Anggo� De� Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak menyampaikan laporan seb�ga1mana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melakukan reses berikutnya; 5. Ketentuan ayat (7) Pasal 176 diubah sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai berikut:
pasal 176
(1) Untuk keperluan kunjungan kerja, pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat melakukan kunjungan kerja didalam daerah, luar daerah, rnaupun luar negeri;
(2) Untuk keperluan kunjungan kerja, sekretariat DPRD berkewajiban rnenyediakan sarana dan fasilitas; (3) Kunjungan kerja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya; (4) Anggota DPRD atau kelompok yang terdiri dari beberapa Anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja berkewajiban rnenyarnpaikan laporannya secara tertulis kepada Pimpinan DPRD selambat-lambatnya 14 (empat betas) hari terhitung dari selesainya kunjungan kerja: (5) Kunjungan kerja sebagairnana dirnaksud pada ayat(l) harus dengan persetujuan Pimpinan DPRD dan diatur lebih lanjut dalarn keputusan Pimpinan DPRD; (6) Kunjungan kerja pimpinan DPRD ( Wakil Ketua ) harus dengan persetujuan Ketua DPRD, kecuali Ketua DPRD tidak berada di wilayah Thu Kota; (7) Setiap pelaksanaan kunjungan kerja Pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat didampingi oleh Staf Sekretariat DPRD dengan Tim ahli/pakar Alat Kelengkapan Dewan dan Tenaga ahli fraksi.
pasal ll
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan DPRD ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat