Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Grand Design, Pembangunan Kependudukan ,Kependudukan ,Penduduk. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PENETAPAN GDPK. BAB IV SISTEMATIKA.BAB V PELAKSANAAN GDPK. BAB VI KELOMPOK KERJA. BAB VIl PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VIII PENDANAAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat