Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Unit Pelaksana Teknis, Dinas, Jabatan Fungsional. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAlAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala UPT, Bagian Kedua Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bagian Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional. BABV TATAKERJA. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat