Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 37 Tahun 2022

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBIBITAN TERNAK DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Unit Pelaksana Teknis, Dinas, Jabatan Fungsional. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAlAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala UPT, Bagian Kedua Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bagian Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional. BABV TATAKERJA. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 37 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBIBITAN TERNAK DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 37
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan