Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribus Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. Bahwa mewujudkan untuk tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam menyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Daerah melalui penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung; b. bahwa dalam pelaksanaan
pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung memerlukan pendekatan yang lebih menjangkau kebutuhan saat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pembangunan Daerah dan kebutuhan masyarakat serta peraturan Daerah Kabupaten Gowa Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93,dan Pasal 94 Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Gowa Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kab Gowa Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,Wajib Retribusi, Subjek Retribusi, Masa Retribusi, Pemohon, Pemungutan,Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis, Pemilik
Bangunan Gedung, Sekretariat TPA, TPT dan Pemilik,
Pengelola Teknis Bangunan, Pengkaji Teknis,
Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Sertifikat Laik Fungsi, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Indeks Terintegrasi,
Klasifikasi Bangunan Gedung, Bangunan Gedung untuk
Kepentingan Umum, Bangunan Oedung Sederhana, Bangunan Gedumg Tidak Sederhana, Bangunan Gedung Khusus, Bangunan
Permanen, Bangunan Semi Permanen, Bangunan
Sementara/Darurat, Prasarana dan Sarana Bangunan
Gedung, Mendirikan Bangunan Gedung, Mengubah Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung,
Penyelenggara Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung ,Pengguna Bangunan Gedung, Pemeliharaan, Perawatan, Pemugaran, Pelestarian, Masyarakat, Harga Satuan Retribusi Persetujuan, Tingkat Penggunaan Jasa, Pejabat yang ditunjuk. BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III
GOLONOAN RETRIBUSI. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF. BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu
Wilayah, Bagian Kedua
Pendapatan Retribusi. BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan Retribusi PBG, Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Retribusi PBG, Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan Retribusi PBG, Bagian Keempat
Tata Cara Pembetulan, Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administratif,
dan Pembatalan Retribusi PBG, Bagian Kelima
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Retribusi PBG, Bagian Keenam
Tata Cara Penghitungan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran
Retribusi PBG. BAB IX
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN
PEMBAHASAN RETRIBUSI. BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIII PENYIDIKAN. BAB XIV PEMERIKSAAN RETRIBUSI. BAB XV
KETENTUAN PIDANA. BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) buIan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
XVII Bab, 34 Pasal (101 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2022
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT.BANK SULSELBAR
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD Kab. Gowa Tahun 2022 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulsebar.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha Perusahaan Daerah, maka perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank
Sulselbar; b. bahwa sehubungan penyertaan modal yang
disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2021 belum mencukupi
untuk struktur memperkuat permodalan guna
mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan
daerah Kabupaten Gowa kepada PT. BankSulselbar, maka perlu
dilakukan penyertaan modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Gowa Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada PT. Bank Sulselbar. Dengan Peraturan Daerah
ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah kepada PT. Bank
Sulselbar. Penyertaan Modal Daerah
sebesar RpS0.000.000.000,00 (Iima
puluh milyar rupiah) yang diberikan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Nilai Penyertaan modal daerah
pada Tahun 2017 sebesar
Rp12.054.000.000,00 (dua belas milyar lima puluh empat juta rupiah)
ditambah pada Tahun 2020 sebesar Rp8.088.000.000,00 (delapan milyar
delapan puluh delapan juta rupiah) bersumber dari
PT. Bank Sulselbar ditambah pada Tahun 2021 Rp5.000.000.000,00 (Hrna milyar rupiah) sehingga pada Tahun 2021 menjadi Rp25.142.000.000,00
(dua puluh lima milyar seratus empat puluh dua juta rupiah), pada Tahun
2022 ditambah RpS.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) sehingga
menjadi Rp30.142.000.000,00 (tiga puluh milyar seratus empat puluh
dua juta rupiah). Penyertaan modal yang bersumber dari APBD. Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal pada PT Bank Sulselbar mengikuti Ketentuan
Perundang-undangan. Besamya nilai penyertaan modal
daerah dapat disesuaikan dengan
mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah pada
tahun anggaran berkenaan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai beraku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2022
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTMN MODAL DAERAH PADA PERUSAHMN DAERAH (HOLDING COMPANY} GOWA MANDIRI KABUPATEN GOWA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD Kab. Gowa 2022 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.04.109.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
ABSTRAK:
a. bahwa pendirian Badan
Usaha Milik Daerah
bertujuan
untuk
memberikan manfaat
bagi perkembangan
perekonomian daerah dalam rangka
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan
mengembangkan kegiatan usaha serta
memperkuat struktur permodalan
guna mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah dan pembangunan
daerah, perlu
melakukan penambahan
penyertaan modal
daerah pada Perusahaan
Daerah (Holding
Company) Gowa
Mandiri Kabupaten Gowa; c. bahwa dalam hal
Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai
penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan
Peraturan mengenai modal Daerah penyertaan yang bersangkutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding
Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa. Pasal 3 (1) Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah sebagai modal dasar. (2) Nilai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Rp5.400.000.000,00 (Lima milyar empat ratus juta rupiah)
ditambah Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah rupiah) sehingga
menjadi Rp5.900.000.000,00 (lima
milyar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersumber
dari APBD. (4) Tata cara pelaksanaan Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah
(Holding Company) Gowa Mandiri
tetap mengikuti Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai ·berlaku pada
tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Kab.Gowa 2022 No.3/TLD No...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2035
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilainilai
agama,budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup
serta kepentingan perekonomian daerah; b. bahwa dalam rangka mengarahkan pembangunan
kepariwisataan di Kabupaten Gowa agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan rencana pembangunan kepariwisataan kabupaten; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2035.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007;. UU Nomor 10 Tahun 2009;UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 ; PP Nomor 36 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2011; PP Nomor 50 Tahun 2011; Perpres Nomor 63 Tahun 2014 ; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpar Nomor 10 Tahun 2016; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab Gowa Nomor 15 Tahun 2012; Perda kab. Gowa Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah , Dinas, Wisata, Pariwisata, Kepariwisataan, Wisatawan , Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Destinasi Pariwisata Kabupaten, Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten, Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten, Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Daya Tarik Wisata , Aksesibilitas Pariwisata , Prasarana Umum, Daerah Tujuan Pariwisata , Industri,Pemasaran Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan,Usaha Pariwisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Organisasi Kepariwisataan, Sumber Daya Manusia Pariwisata , Kawasan Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat, Destinasi Wisata super prioritas. BAB II
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH. BAB III
PRINSIP, VISI, DAN MISI. BAB IV TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH
Bagian Kesatu Tujuan, Bagian Kedua
Sasaran , Bagian Ketiga Arah. BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH, Bagian Kedua
Destinasi Wisata Paragraf 1 Umum, Paragraf 2
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Wisata, Paragraf 3
Pembangunan Daya Tarik Wisata, Paragraf 4
Pembangunan Aksesibilitas Pendukung Pariwisata, Paragraf 5
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan
Fasilitas Pariwisata, Paragraf 6
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bagian Ketiga
Industri Pariwisata Paragraf 1
Umum, Paragraf 2
Peningkatan Usaha Pariwisata, Paragraf 3
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,Paragraf 4
Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata, Bagian Kelima
Kelembagaan Pariwisata Paragraf 1
Umum, Paragraf 2
Penguatan Kelembagaan Kepariwisataan, Paragraf 3
Pembangunan SDM Pariwisata, Paragraf 4
Penguatan Regulasi dan Mekanisme Operasional. BAB VI INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN. BAB VII PEMANTAUAN. BAB VIII EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB X.
.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
105 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2022
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pada Kabupaten Gowa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pada Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten!K.ota perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
lembaran negara republik indonesia nomor 4737);
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambaha:
Lembaran Negara Republik Indonesil
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan
Lembaran Negara:
Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Kab. Gowa 2022 No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah digunakan sebagai pedoman
penetapan dan pengelolaan keuangan Daerah; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Oaerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 02 bulan September tahun 2022; Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republlk Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah. APBD tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp1.931.048.285.379,00,- bertambah Rp189.250.553.361,00 sehingga menjadi Rp2.120.298.838.740,00. Anggaran pendapatan daerah, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah, bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain lain pendapatan asli daerah yang dipisahkan. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat, transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah, dana darurat, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran belanja daerah, terdiri atas: belanja Operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer. Belanja operasional, bersumber dari: belanja pegawai, belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial. Belanja modal, bersumber dari : belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja Modal Aset tetap lainnya. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak,, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, Keadaan darurat meliputi bencana alam, pelaksanaan operasi, kerusakan sarana, Keperluan mendesak. Uraian lebih lanjut APBD, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2013
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2014 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebaqaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6. (enam) bulan sete)ah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, make dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
ngat 1. Undang � Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan D=erah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( t.embaran f\iegar�
Republik 'Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Ne�1ara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun l.999 tentang Penvelenqqaraan Negara yang Bersih dan 13ebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
3. Undang - Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nfigara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan l\legara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemenksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Neqara ( ternbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembani;unan Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undanq-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Neg.3ra Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Repub)ik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Neqara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 38 ) ;
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2.011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentanq Pcmbinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090 ) ;
11. Peraturan Pemerintah l\.lomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor gn, Tambahan Lembaran Negara Republik
Incouesia Nomor 4416 ) sebagaimana telal I diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran N1:>g2ra Republik Indonesia Nomor 4721 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umurn ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ) ;
13. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Stander Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan Lembaran Ne,�ara Republik Indonesia No,nor 5165 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Cana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indcnesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Neyara Republik Indonesia Nornor 4576);
17. Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerab ( Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerall ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penvusunan dan Penernpan stander Pelayanan Minimal
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahari antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737); ·
22. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 21 Tahun 1996 Seri C Nomor · 2 ), sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nornor 04 Tahun 2000 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2000 Seri C Nomor 1 );
23. Peraturan Da<:>rah Kabupaten Gowa Nornor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis ( Renstra ) kaoupaten Gowc ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2002 Nomor 14 );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang P1�ngelolaan dan Pertanggungjawaban Keua11gan Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalarn Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
.»
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 200/ tentang Perusahaan Daerah (Holdinq Company) Giowa Mandiri
Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Namer 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah denqan Peraturan Daerai1 Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nornor 22);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Norncr 7 Tahun 2008 tentang Oruanisasi dan -1 ata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa
{ Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 23 Tahun 201 l (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8). sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa i-.Jomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 9 Tahun :was tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Anqqaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21);
34. Peraturan Daerah t<cbupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013 ( L.embaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 13);
letapkan PERATURAN! DAERAH KABUPATEN GOWA TE:NTANG PERTANGGUNGJAWABAN F'ELAKSANAAH ANGGARAN PENDAPATA.N DAN BELAIUA DAERAH KABUPATEN 1GOWA TAHUhl ANGGARAN 2013
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan rnemuat :
a. Laporan realisasl anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; den
d. Catatan atas laporan keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri clengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2013 Sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp.1.085.477. 701.�;ss,65 b. Belanja RQ.,1.057.021.023.264.00
Surplus Rp. 28.456.678.291,65
c. Pembiayaan.
- Penerimaan .
- Penqeluaran .
Surplus .
Rp. 166.473.093.8:37,30
BIL 9.418.157.358.00
Rp. 157.054.936.529,30
Pasai 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah IRp.21.441.804.519,65 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp.1.064.035.897.036,QO
b. Realisasi Rp.1.085.477.701.555.65
Selisih Rp 21.441.804.519,65
(2) Selisih angga1·an dengar. realisasi belanja sejumlah Rp.. {160.932.2:17.383,3C) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp.1.217'.953.260.647,30
b. Realisasi
Selisih Rp.1.057'.021.023.264.00
· Rp, {16Q.932.237.38�l,30)
(3) Selisih anggaran denqan realisasi surplus / defisit sejumlah Rp. 182.�174.041.902,95 dengan rincian sebagai berikut :
a. Surplus/defisit setelah perubahan Rp. (153.917.363.611,30)
b. Realisasi Ro. 20.456.678.291.65
Selisih Rp. 1a2.374.041.902,95
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penenrnaan Pembiayaan sejumlah Rp. {1.599.573.926,00) denqan rincian sebaqai berikut a. Anggaran penerimaar. pembiayaan
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 168.072.667.813,30
Ro. 166.473.093.887.30
Rp. {1.599,573.926,00)
(5) Selisih anggaran dengan realtsasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (4.737.146.844,00) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 14.155.304. 202,00
Ro 9.418.157.358.00
Rp. {4.737.146.844,00)
(6) Selisih anggaran dengc'!n realisasi penerimasn Pembiayaan Neto sejumlah P..p 3.::'..37.572.918,0Q dengan rtncian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan neto
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 151917.363.611,30
Rp. 157.054.936.529.30
Rp. 3.1:37.572.918,00
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut:
a. Jumlah aset Rp. 2.244.498.918.304,14 b. Jumlah kewajban Rp. 24.520.187.452,00 c. Jumlah ekuitas dana Rp. 2.219.978.730.852,14
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 avat (1) huruf c untuk tahun yanq berakhir sampai dengan 31 Desember
Tahun 2013 sebagai berikut :
a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2013 Rp. 141.512. 755.544,30
b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 274.589.004. 733,65
c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non - keuangan Rp. (246.132.326.442,00)
d. Arus kas dari aktivitas pernblavaan Rp. 11.474.657 .068,00
e. Arus kas dari aktivitas non Anggaran Rp 0,00
f. Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 4.269.842.232,00
g. Kas di Bendahara Penerimaan Rp. 10. 577. 326,86
f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 Rp. 185.724,510.462.81
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 ayat (:I) huruf d Tahun Anggaran ?013 memuat tnformasi baik secara kuantitatif maupun kualit:atif atas pos-pos laporan keuangan.
Pa�I 9
Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Pertanqqunqjawaban Peiai<sanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawc:ban pelaksanaan APBD
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kebupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 34 Tahun 2021
TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, BD GOWA TAHUN 2021 NO 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi Informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yangs ditransaksikan se� perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dan
ancaman dan serangan keamanan informasi;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skerna Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan Orientasi Data, Anti Penyangkalan dan Kerahasiaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
: 1.
2.
3.
BUPATI GOWA,
bahwa dalam rangka melindungi Informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yangs ditransaksikan se� perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Daerah dan
ancaman dan serangan keamanan informasi;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skerna Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan Orientasi Data, Anti Penyangkalan dan Kerahasiaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2021.
NOMOR 34 Tahun 2021
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAHAN RISIKO DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD NO 18 TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAHAN RISIKO DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan daJarn PasaJ 13 ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PengendaJian Intern Pemerintah, Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa daJam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko
di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Republi.k Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
5. Pernturnn Dncrnh Nomor 3 Tahun 2004 tcntang Trnnspnns] Pcnyclcnggnraan Pemerlntahan Kabupaten Gown (Lcmbarnn Dncrah Knbupaten Oowo. Tahun 2004
Nomor J);
6. Pcrnturnn Dacrah Nomor l I Tahun 2016 tentang
Pcrnbentuknndnn Susunan Perangkat Daerah
[Lcmbnmn Daorah Kabupaten Oowa Tahun 2016
Nomor I l );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENGELOLAHAN RESIKO
BAB V PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
NOMOR 32 TAHUN 2018
TAHUN 2021 NOMOR 18
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD GOWA TAHUN 2021 NO 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dimasukkannya realokasi belanja uang makan harian pegawai pada tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Gowa Nomor
26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah, perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Oaerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawal Aparatur Slpil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nemer 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah• Daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nemer 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer
1822);
..
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
16. Pera turan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845);
18. Peraturan Daerah Ka bu paten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok•
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah KabupatenGowa Tahun 2009 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Ka bupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11)
20. Peraturan Bupati Gowa Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Manajemen Kinerja di Ungkungan Kabupaten Gowa (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2019 Nomor 65);
Pasal 1
pasal 9
Pasal 11
Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Tahun 2021 No 7
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat