Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja dalam Rangka Kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat beserta Ibu ke Rumah Adat Balla Lompoa di Kabupaten Gowa melalui Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 4 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah , maka Pemerintah Kabupaten Gowa perlu melakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja khususnya Dana Belanja Tidak Terduga pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gowa ke Dinas Sosial Kabupaten Gowa dalam rangka kunjungan Kasad beserta lbu ke Rumah Adat Balla Lompoa yang dirangkaikan dengan pemberian gelar serta pembagian Bantuan Sosial dan Stunting di Kabupaten Gowa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2022.
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU 17 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU 1 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 15 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022;m PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022 ; Perda Kab. Gowa Nomor 09 Tahun 2022; Perbup Gowa Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je’neberang
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Je’neberang
diharapkan dapat bersaing dan
berkembang sesuai dengan
perkembangan ekonomi daerah
dan dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah, dalam rangka tercapainya
tujuan Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Je’neberang
berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu
memperkuat permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Je’neberang dalam bentuk
penyertaan modal.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, UndangUndang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang–Undangan, UndangUndang Nomor 1
Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 3 Tahun 2004
tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 4 Tahun 2004
tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 8 Tahun 2009
tentang PokokPokok
Pengelolaan Keuangan Daerah,
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JE’NEBERANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf i UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta
merupakan jenis Retribusi
Daerah
1. Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬Daerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3 Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4 Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5 Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6 Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang¬undangan
7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah 3 Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JE'NEBERANG
ABSTRAK:
Untuk tercapai tujuan Perusahaan Daerah Air MInum Tirta Je'neberang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 .
Mengatur penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Gowa kepada PDAM Tirta Je'neberang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.1, TLD.NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembanunan dan, pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pengangaranan, pemantauan, dan evaluasl atas kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan di daerah
Dasar Hukum: 1.Pasal 18 ayat (6) Undarg-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, 2. Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, 3 Undang-Undarg Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Benruk Diskriminasi Terhadap Perempuan, 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun i999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan, 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 rentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan sarana adan prasarana , serta utilitas umum pada kawasan perumahan oleh pengembang kepada pemerintah daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan di Kabupaten Gowa, perlu adanyapengaturan berkenaan dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum tersebut.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002; 4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 8. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; 9. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011; 10. Undang-Undang No. 10 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006; 12. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006; 13. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 14. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; 15. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010.
MENGATUR TENTANG PROSEDUR PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2011
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GOWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GOWA,
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2015/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerin1ah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah
menetapkan peraturan kepala daerah tentang Kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerlntahan dan; untuk tertfb admlnlstrasl pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 lelah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerinlah Nomor 71 t.ahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 37 tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansl Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa penu dltin/au kembali;
c. bahwa berdaman pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b • maka dipandang penu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nemer 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nemer 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nemer 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4355);
4. Undang-Undang Nemer 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerlntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246.Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan alas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kine�a lnstansl Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11).
16. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 21
Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional , Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kepada Masyarakat , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, raturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Tahun 2010 – 2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014;
PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN
GOWA TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN
GOWA TAHUN ANGGARAN 2014
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Sehubungan Dana Cadangan yang disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2006 dan APBD Tahun Anggaran 2007, belum mencukupi untuk mendanai pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan pasar, sehingga tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2007.
Dasar Hukum: 1.Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 25 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 9. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 10. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005;12. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2006.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2008.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN GOWA
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat