Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Sulselbar. Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar. Penyertaan Modal Daerah sebesar RpS0.000.000.000,00 (Iima puluh milyar rupiah) yang diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Nilai Penyertaan modal daerah pada Tahun 2017 sebesar Rp12.054.000.000,00 (dua belas milyar lima puluh empat juta rupiah) ditambah pada Tahun 2020 sebesar Rp8.088.000.000,00 (delapan milyar delapan puluh delapan juta rupiah) bersumber dari PT. Bank Sulselbar ditambah pada Tahun 2021 Rp5.000.000.000,00 (Hrna milyar rupiah) sehingga pada Tahun 2021 menjadi Rp25.142.000.000,00 (dua puluh lima milyar seratus empat puluh dua juta rupiah), pada Tahun 2022 ditambah RpS.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) sehingga menjadi Rp30.142.000.000,00 (tiga puluh milyar seratus empat puluh dua juta rupiah). Penyertaan modal yang bersumber dari APBD. Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal pada PT Bank Sulselbar mengikuti Ketentuan Perundang-undangan. Besamya nilai penyertaan modal daerah dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai beraku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat