Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan agar penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kabupaten Lebong dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabilitas, dan partisipatif
b. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum yang adil dan merata
c. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah
1. PP Nomor 12 Tahun 2019
2. PERMENDAGRI Nomor 105 tahun 2000
3. PERMENDAGRI Nomor 64 tahun 2013
4. PERMENDAGRI Nomor 90 tahun 2019
5. PERMENDAGRI Nomor 70 tahun 2019
Berisi tentang pokok-pokok keuangan daerah yang meliputi :
1. Pengelola keuangan daerah
2. APBD
3. Penyusunan Rancangan APBD
4. Penetapan APBD
5. Pelaksanaan dan Penatausahaan
6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
7. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
8. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
9. BLU Daerah
10. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010
112
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah meliputi :
a. bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
b. peningkatan kapasitas Pemberi Bantuan Hukum; dan
c. bantuan operasional lain yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2020
perubahan nama kecamatan pelabai menjadi kecamatan tubei
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perkembangan dan kebijakan-kebijakan hukum yang telah berdampak pada tidak sesuainya lagi keberadaan dan kedudukan ibu kota Kabupaten Lebong sebagaimana ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2003 sebagai akibat pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten/Kota atau Ibu Kota Provinsi adalah tempat Kedudukan Bupati, Walikota dan Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahannya;
1. Permendagri Nomor 30 Tahun 2012
2. Peraturan Daerah Kapubaten Lebong Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Lebong
Kecamatan Tubei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah Kecamatan Pelabai, yang meliputi :
a. Kelurahan Tanjung Agung
b. Desa Sukau Datang;
c. Desa Sukau Datang I;
d. Desa Gunung Alam;
e. Desa Tabeak Blau II;
f. Desa Kota Baru Santan;
g. Desa Tik Teleu; dan
h. Desa Pelabai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2020
perubahan atas peraturan daerah kabupaten lebong nomor 21 tahun 2007 tentang penetapan hari jadi kabupaten lebong
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di
Provinsi Bengkulu, yang menyebutkan bahwa
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 berlaku pada
tanggal 18 Desember 2003;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu
dilakukan perubahan Tanggal Hari Jadi Kabupaten
Lebong dari Tanggal 7 Januari menjadi Tanggal 18
Desember
1. UU Nomor 23 Tahun 2014
2. Permendagri Nomor 80 tahun 2015
Berdasarkan fakta yuridis dan fakta sejarah ,Hari Jadi Kabupaten Lebong adalah tanggal 18 (delapan belas) Desember 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk penyidikan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2010
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020
penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat Kabupaten Lebong yang tertib, tentram, nyaman. bersih dan aman,
perlu adanya suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong
1. Permendagri Nomor 54 Tahun 2011
2. Permendagri Nomor 84 Tahun 2014
Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dilaksanakan melalui :
a. perencanaan
b. pencegahan
c. penegakan perda dan perkada
d. perlindungan
e. pembinaan
f. monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 53 Tahun 2020
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, INSENTIF DAN HONORARIUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA DALAM KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Desa dalam Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
1. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
4. Perda Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
1. Penghasilan Tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD
2. Tunjangan diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD
3. Insentif dan Honorariun diberikan kepada Unsur Penunjang Pelaksana Pemerintahan Desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 51 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya
1. Permendagri Nomor 64 Tahun 2012
2. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
3. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017
4. Perda Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2018
Ruang lingkup peraturan bupati ini adalah :
a. Prinsip-prinsip
b. Kewenangan
c. Jenis Usaha
d. Bentuk
e. Kriteria
f. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal
g. Dasar Penilaian
h. Hak, Kewajiban, dan Tanggung jawab
i. Pelaporan dan evaluasi
j. Pemberian dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 46 Tahun 2020
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RPKD) KABUPATEN LEBONG TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) Kabupaten Lebong Tahun 2020
ABSTRAK:
a bahwa rencana kerja pemerintah daerah menjadi pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, perlu disusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 sebagai landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan per timbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pcmcrintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong Tahun 2020
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
12. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020
13. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
17. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 31 Tahun 2019
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2016
19 Peraturan Daerah Kobupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RPKD), DIATUR JUGA TERKAIT SISTEMATIKAN PENULISAN PERUBAHAN RKPD, MAKSUD DAN TUJUAN, SERTA PERUBAHAN DALAM RKPD TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Perubahan RKPD Kabupaten Lebong Tahun 2020 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun terhidung sejak ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 45 Tahun 2020
PENETEPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pcningl<at.an Di&iplin dan Pcncgakon Hulrum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tcntang Pcdoman Tcknis Penyusunan Pcrnruran Kepala Oaerah Dalam Rangko Pcncropnn Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Keschot.an Sebogai Upoyn Pcnccgahan dan Pcngendalian Coronavirus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan aturan di Kabupaten Lebong;
b. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan scbagaimana dimaksud pado huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin .dan Penegakan Hukum Protokol Kcschatan Sebagai Upaya Pcncegahan Dan PcngcndaJJnn Corona Virus Disease 2019.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
7. Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
9. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
10. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
MENGATUR MENGENAI PENETEPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DIATUR JUGA TERKAIT RUANG LINGKUP PELAKSANAAN, MONITORING DAN EVALUASI, PENEGAKAN HUKUM DAN SANKSI, SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT, DAN PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat