1. Penghasilan Tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD 2. Tunjangan diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD 3. Insentif dan Honorariun diberikan kepada Unsur Penunjang Pelaksana Pemerintahan Desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat