penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat Kabupaten Lebong yang tertib, tentram, nyaman. bersih dan aman,
perlu adanya suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong
- 1. Permendagri Nomor 54 Tahun 2011
2. Permendagri Nomor 84 Tahun 2014
- Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dilaksanakan melalui :
a. perencanaan
b. pencegahan
c. penegakan perda dan perkada
d. perlindungan
e. pembinaan
f. monitoring dan evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
- 33
|