Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah meliputi : a. bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi; b. peningkatan kapasitas Pemberi Bantuan Hukum; dan c. bantuan operasional lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat