Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 51 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup peraturan bupati ini adalah : a. Prinsip-prinsip b. Kewenangan c. Jenis Usaha d. Bentuk e. Kriteria f. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal g. Dasar Penilaian h. Hak, Kewajiban, dan Tanggung jawab i. Pelaporan dan evaluasi j. Pemberian dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 51
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan