PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas PEraturan Bupati Lebong Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional sesuai amanat undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (JKN) dan untuk melaksanakan peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor : 2561 / MENKES / PER /XII / 2011 tentang petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar jaminan persalinan dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan program jaminan kesehatan ;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 27 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. Perpres No. 12 Tahun 2013
8. Perpres No. 32 Tahun 2014
9. Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2562 / MENKES / OER /XII /2011
10. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013
11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014
pasal 3
1. BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana non Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintahan Daerah.
2. Pembayaran Dana non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah peserta klaim yang terdaftar berobat di FKTP.
3. Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada bendahara dana non Kapasitas Jaminan kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 42 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 08 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
bahwa dengan adanya perubahan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 1014 dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, tentang Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapasitas jaminan kesehatan nasional fasilitas kesehatan tingkat pertama, perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan ;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. Perpres No. 12 Tahun 2013
9. Perpres No. 32 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013
11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013
12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014
14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No : 900 / 280 / SJ.
pasal 2
kegiatan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jaringannya meliputi meliputi Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama.
Pasal 6
Dana Kapasitas JKN di FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2001.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2016
TATA CARA PENCAIRAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG KEPADA PDAM TIRTA TEBO EMAS KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Kepada PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a) Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Tata Cara dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 1 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perda Lebong No 19 Tahun 2007;
Perda Lebong No 1 Tahun 2016;
Perda Lebong No 4 Tahun 2016.
Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2016.
Persyaratan pencairan Penyertaan Modal oleh PDAM adalah sebagai berikut:
a. PDAM mengajukan pcrmohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian, setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas PDAM dengan membuat rincian penggunaan belanja yang terdiri dari/atas:
1) Pengadaan Water Meter, Perpipaan dan Asesories;
2) Perbaikan instalasi jaringan pipa;
3) Dana Operasional Kegiatan PDAM
b. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertakan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi :
1) Photocopy keputusan pengangkatan Direktur PDAM;
2) Photocopy KTP Direktur PDAM yang sudah dilegalisir;
3) Photocopy rekening/giro atas nama PDAM sebagai penerima dana penyertaan modal/penambahan penyertaan modal yang sudah dilegalisir oleh Bank; dan
4) Pakta Integritas yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal yang diterima akan digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan atau hasil analisis tim penasehat investasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 36 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016;
Permentan No 43/Permentan/OT/010/8/2016;
Permen KP No 26/Permen-KP/2016;
Permen PPPA No 9 Tahun 2016;
Peraturan Kepala BKKBN No 163 Tahun 2016;
Permenkes No 49 Tahun 2016;
Permen PUPR No 32/PRT/M/2016;
Permenhub No PM 129 Tahun 2016;
Permen LHK No P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016;
Peraturan Kepala Anri No 30 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Perpusnas No 10 Tahun 2016;
Permenkominfo No 14 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Lemsaneg No 9 Tahun 2016;
Permendikbud No 47 Tahun 2016;
Permenaker No 2019 Tahun 2016;
Permen KUKM No 13/Per/M.KUKM/X/2016;
Permenpora No 33 Tahun 2016;
Permensos No 14 Tahun 2016;
Perda Lebong No 10 Tahun 2016.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada bupati.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat daerah serta pelayanan administratif.
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
d. Asisten Administrasi Umum
e. Jabatan Fungsional;
f. Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2001.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2016
PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang;
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong merupakan lembaga milik Pemerintah Kabupaten Lebong merupakan lembaga milik Pemerintah Kabupaten Lebong yang bertugas sebagai unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dengan prioritas kuratif, rehabilitative, promotif dan preventif;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2004
8. UU No. 36 Tahun 2009
9. UU No. 44 Tahun 2009
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. UU No. 6 Tahun 2014
12. UU No. 23 Tahun 2014
13. PP No. 32 Tahun 1996
14. PP No. 20 Tahun 2001
15. PP No. 23 Tahun 2005
16. PP No. 56 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 3 Tahun 2007
19. Permendagri No. 105 Tahun 2000
20. Permendagri No. 1 Tahun 2002
21. Permendagri No. 61 Tahun 2007
22. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pasal 2
a. Meningkatkan profesionalisme akuntabilitas pengelolaan keuangan; dan
b. Meningkatkan mutu pelaporan keuangan sehingga menjadi lebih akurat, tepat waktu, transparansi, efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2001.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 28 Tahun 2016
PEDOMAN PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasaar Negeri, perlu dilakukan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang secara operasional tidak efesien dalam pennyelenggaraan proses belajar mengajar;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 19 Tahun 2005
7. PP No. 74 Tahun 2008
8. PP No. 17 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007
10. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 36 Tahun 2014
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Perda kab. Seluma No. 1 Tahun 2008
Pasal 2
Maksud dibentuknya peraturan bupati ini adalah uuntuk memberikan pedoman dan kapasitas hukum bagi bagi aparatur pemerintah daerah dalam rangka penggabungan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Dinas.
Pasal 3
Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 27 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lebong
ABSTRAK:
menimbang;
a. Bahwa masih terdapat kekurangan penyajian aset tidak berwujud dalam peraturan bupati lebong nomor 50 Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten lebong.
b. Bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, Aset Tak Berwujud yang digunakan oleh pemerintah daerah, perlu dilakukan amortitasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa yang dimiliki.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 6 Tahun 2006
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 17 Tahun 2007
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
Pasal 2
1) Peraturan Bupati ini mengatur Amortisasi yang berada Pada perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Daerah.
2) Pengaturan Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Tujuan dan obyek Amortisasi;
b. Pelaksanaan Amortisasi; dan
c. Syarat perhitungan Amortisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2015
ABSTRAK:
Menimbang;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelalsanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No 28 Tahun 1999
4. UU No. 20 Tahun 2000
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. UU No. 23 Tahun 2014
14. PP No. 20 tahun 1968
15. PP No 25 Tahun 2000
16. PP No. 20 Tahun 2001
17. PP No. 24 Tahun 2004
18. PP No. 23 Tahun 2005
19. PP No. 54 Tahun 2005
20. PP No. 55 Tahun 2005
21. PP No. 56 Tahun 2005
22. PP No. 57 Tahun 2005
23. PP No. 58 Tahun 2005
24. PP No. 65 Tahun 2005
25. PP No. 8 Tahun 2006
26. PP No. 3 Tahun 2007
27. PP No. 38 Tahun 2007
28. PP No. 71 Tahun 2010
29. PP No. 2 Tahun 2012
30. Permendagri No. 105 Tahun 2000
31. Permendagri No. 13 Tahun 2006
32. Permendagri No. 21 Tahun 2011
33. Permendagri No. 32 Tahun 2011
34. Permendagri No. 64 Tahun 2013
35. Permendagri No. 80 Tahun 2015
36. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
37. Perda kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
38. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2015
39. Perda kab. Lebong No. 8 Tahun 2015
Pasal 2
Ringkasasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan laporan realisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut kedalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana di maksud dalam pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan bupati ini.
Pasal 5
Lampiran Anggaran sebagamana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2016
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 113 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perka LKPP No 13 Tahun 2013;
Perda Lebong No 31 Tahun 2005;
Perda Lebong No 33 Tahun 2005;
Perda Lebong No 34 Tahun 2005;
Perda Lebong No 35 Tahun 2005;
Perda Lebong No 36 Tahun 2005;
Perda Lebong No 37 Tahun 2005;
Perda Lebong No 39 Tahun 2005;
Perda Lebong No 40 Tahun 2005;
Perda Lebong No 5 Tahun 2007;
Perda Lebong No 9 Tahun 2008.
Pengadaan barang/jasa di Desa menerapkan prinsip-prinsip:
a. efisien, yaitu pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
b. efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/ jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
d. pemberdayaan masyarakat, yaitu pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
e. gotong-royong, yaitu penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
f. akuntabel, yaitu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam peraturan bupati ini terdiri atas:
a. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
b. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; dan
c. Pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
Pengadaan Barang/jasa melalui penyedia barang/jasa meliputi:
a. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
c. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 22 Tahun 2016
PERUBAHAN STATUS UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa UPTD SKB dalam pelaksanaannya, terutama penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan mengalami kendala dalam memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 04 tanggal 18 Februari 2016 SKB selama ini bukan Satuan Pendidikan maka tidak dapat diakredikasi oleh badan akredikasi Nasional Pendidikan Nasional Nonformal (BAN PNF), sehingga SKB tidak dapat menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menerbitkan sertifikan kompetensi;
1. UU No. 39 Tahun 2003
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 47 Tahun 2008
6. PP No. 48 Tahun 2008
7. PP No. 17 Tahun 2010
8. PP No. 13 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2016
Pasal 2
1. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Lebong
2. Satuan Pendidikan Nonformal dibentuk berdasarkan potensi, Karakteristik dan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2001.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat