Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas kerja bagi penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur hari kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebong.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas kerja bagi penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningatkan disiplin pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2017
tugas dan fungsi dinas pemberdayaan masyarakat, desa dan sosial kabupaten lebong
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebong maka perlu diatur Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Lebong;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 16 Tahun 1994
7. PP No. 100 Tahun 2000
8. PP No. 42 Tahun 2004
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 18 Tahun 2016
11. Permensos No. 14 Tahun 2016
12. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
13. Perbup Kab. Lebong No. 36 Tahun 2016
Susunan Organisasi
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, membawahi:
1. Seksi Kelembagaan dan Profil Desa;
2. Seksi Peningkatan Pemberdayaan SDM; dan
3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat.
d. Bidang Sosial,membawahi:
1. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
2. Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2017.
Mencabut :
1. UU No. 31 Tahun 2008
2. UU No. 24 Tahun 2008
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembayaran Insentif Tikus/Ekor Tikus Hasil Gropyokan di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengamankan produksi tanaman padi maka dilakukan pengendalian hama dan penyakit, salah satu hama endemis yang dapat mengancam kegagalan panen adalah hama tikus:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman padi dan mengurangi kehilangan hasil/kerugian akibat serangan organisme pengganggu tanaman terutama tikus, maka perlu dilaksanakan kegiatan gropyokan tikus di Kabupaten Lebong;
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan gropyokan massal yang dilakukan di Kabupaten Lebong, akan diberikan insentif pada masyarakat/kelompok tani.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1992
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 18 Tahun 2012
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 6 Tahun 1995
8. PP No. 12 Tahun 2019
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pembayaran insentif tikus/ekor tikus hasil gropyokan
Pembayaran insentif yang diberikan adalah sebesar Rp3.200,-/ekor termasuk pajak yang berasal dari APBD Kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2016
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 113 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perka LKPP No 13 Tahun 2013;
Perda Lebong No 31 Tahun 2005;
Perda Lebong No 33 Tahun 2005;
Perda Lebong No 34 Tahun 2005;
Perda Lebong No 35 Tahun 2005;
Perda Lebong No 36 Tahun 2005;
Perda Lebong No 37 Tahun 2005;
Perda Lebong No 39 Tahun 2005;
Perda Lebong No 40 Tahun 2005;
Perda Lebong No 5 Tahun 2007;
Perda Lebong No 9 Tahun 2008.
Pengadaan barang/jasa di Desa menerapkan prinsip-prinsip:
a. efisien, yaitu pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
b. efektif, yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
c. transparan, yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/ jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;
d. pemberdayaan masyarakat, yaitu pengadaan barang/jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
e. gotong-royong, yaitu penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
f. akuntabel, yaitu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam peraturan bupati ini terdiri atas:
a. Pengadaan barang/jasa melalui swakelola;
b. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; dan
c. Pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
Pengadaan Barang/jasa melalui penyedia barang/jasa meliputi:
a. Pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
c. Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2019
Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
kepala sekolah menupakan guru yang diberikan tugas sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan
untuk menindaklanjuti ketentuan BAB IV Pasal 10 ayat (5) Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah sehingga perlu diatur lebih lanjut
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 14 Tahun 2005
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No.40 Tahun 2010
PP No. 19 Tahun 2005
PP No. 74 Tahun 2008
PP No. 17 Tahun 2010
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 11 Tahun 2017
Permen PANRB No. 16 Tahun 2009
PErmendik No. 13 Tahun 2007
PErmendikbud No. 6 Tahun 2018
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Mengatur mengenai kepala sekolah dari tingkat TK sampai dengan SMA/ Sederajat.
Tata cara pengangkatan Kepala sekolah
Pemindahan kepala sekolah
Penilaian kepala sekolah
Pemberhentian kepala sekolah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 34 Tahun 2013
Simpul Jaringan Data Spasial Daerah dan Unit Kliring Kabupaten Lebong
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah dan Unit Kliring Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan integrasi data dan informasi antar sektor dan antar tingkat pemerintah diperlukan pengembangan data dan informasi dalam bentuk data spasial dengan dukungan oleh infrastruktur yang dapat menghubungkan antar sektor/ satker perangkat daerah, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan telah ditetapkan Perpres No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional pemda Kab. Lebong mempunyai tugas untuk menyelenggarakan simpul jaringan dengan menyiapkan data spasial dengan kewenangannya.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 85 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lebong No. 2 Tahun 2011, Perda Lebong No. 14 Tahun 2012, Perda Lebong No. 15 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang simpul jaringan data spasial daerah dan unit kliring kabupaten Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kedudukan ], tugas pokok dan fungsi, penempatan lembaga dan standar teknis jaringan data spasial daerah, pelaksanaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
Hal- hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BAPPEDA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 44 Tahun 2020
ANALISIS STANDAR BELANJA KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Lebong Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka orisinil, efektivitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan analisa standar belanja sebagai alat untuk melakukan penilaian kewajaran.n atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang direncanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah:
b. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tnhun 20 IO
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
MENGATUR MENGENAI ANALISIS STANDAR BELANJA, DISERTAI LAMPIRAN TABEL JENIS PEKERJAAN DAN HARGA SATUAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Terhadap Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memperhatikan pengelola keuangan daerah kabupaten lebong dalam melaksanakan tugas dituntut teliti, cermat dan bertanggungjawab, bersifat spesifik serta melampaui beban kerja normal maka perlu diberikan tambahan penghasilan.
Materi Pokok: dalam Peraturan ini daitur tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada satuan kerja pengelola keuangan daerah pada SKPKD kebupaten lebong di dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten lebong sesuai pangkat/golongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023
ABSTRAK:
A. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati’ Lebong tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2023.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana_ Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara = (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
sebagaimana — telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah = Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Dan/Atau. Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
tTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485),
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
5. Undang-Undang Nomor 95 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan _‘ Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Udang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1312);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Dacrah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
15. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Rencana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Lebong Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 14);
16. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Lebong Tahun 2006-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012
Nomor 15);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menangah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong
Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lebong Tahun 2021 Nomor 5);
19. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun
2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2023.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah dimaksud untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang perspektif gender.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat