Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 36 Tahun 2016

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat daerah serta pelayanan administratif. (1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial; c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan d. Asisten Administrasi Umum e. Jabatan Fungsional; f. Staf Ahli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
22 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2016
Tanggal Berlaku
22 Desember 2001
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan