Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat daerah serta pelayanan administratif. (1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial; c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan d. Asisten Administrasi Umum e. Jabatan Fungsional; f. Staf Ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat